JAKARTA, KOMPAS.com — Calon anggota DPD Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya akan memberikan keterangan terkait permohonan Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto rekayasa terlalu cantik untuk mendaftar sebagai caleg.
Keterangan Evi Apita Maya sebagai pihak terkait akan disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
"Insya Allah saya akan hadiri. Semua yang dipersoalkan sudah kami siapkan jawaban dan nanti pengacara akan menjawab semua," tutur Evi Apita Maya dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara.
Baca juga: Foto Cantik Caleg DPD di Surat Suara, Dituding Palsu hingga Digugat ke MK...
Perkara caleg DPD dari NTB akan disidangkan di Panel III yang diketuai hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, yang dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Calon anggota DPD petahana dari Dapil NTB Farouk Muhammad mempersoalkan calon DPD peraih suara terbanyak Evi Apita Maya diduga menggunakan foto rekayasa di luar batas kewajaran sehingga tampak cantik dan menarik.
Dalam dalil permohonan, Farouk menyebut foto rekayasa hingga mengubah identitas termasuk pelanggaran administrasi.
Baca juga: Foto Cantik Anggota DPD Evi Apita Maya Digugat Pesaing, Ini Kata KPU NTB
Farouk juga mempersoalkan Evi Apita Maya secara sengaja memajang foto diri dengan logo DPD pada spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye, padahal belum pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.
Atas perbuatan itu, Evi Apita Maya disebut secara nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperoleh suara terbanyak.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Farouk meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU tentang daftar calon tetap perseorangan anggota DPD.