Menteri Milenial Dinilai Bisa Berdampak Positif untuk Pemerintahan Jokowi

Minggu, 14 Juli 2019 | 16:58 WIB
Reza Jurnaliston Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli saat ditemui di Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

BANDUNG, KOMPAS.com- Peneliti Utama pada pusat penelitian politik lembaga dan lembaga ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI), Lili Romli menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan mengajak kaum milenial masuk jajaran kabinet perlu mendapat apresiasi dan dukungan yang penuh.

Lili menjelaskan, kaum milenial saat ini dianggap mampu membuktikan diri dengan kemampuan dalam berbagai bidang.

“Mengingat kaum milenial sudah membuktikan bahwa mereka mampu dalam mendarmabaktikan baik itu pemikiran maupun implementasi atau aksinya dalam membangun dan memajukan bangsa dan negara,” kata Lili saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (13/7/2019).

Baca juga: Jokowi Blak-blakan soal Kabinet Muda, Juga Menteri dari Profesional atau Parpol

Lili menambahkan, dengan melibatkan milenial dalam kabinet sedikit banyak bakal menimbulkan efek dan citra positif untuk pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Lili menyontohkan beberapa negara yang memberikan kesempatan kepada kaum milenial dalam kabinet. Menurut dia, ada efek positif yang ditimbulkan.

“Keterlibatan kaum milenial dalam politik menjadi menteri sudah ditunjukan juga di negara negara lain, termasuk di negara jiran, Malaysia. Beberapa menterinya diangkat dari kalangan milenial,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Lili, Ini bukan suatu yang latah jika kemudian pak Jokowi akan mengajak kaum milenial sebagai menteri. Calon-calon menteri dari kalangan milenial tersebut, bisa berasal dari non partai maupun dari kader partai.

“Untuk itu saya berharap pimpinan partai juga mesti menyambut ajakan presiden tersebut untuk menyodorkan kader milenialnya yang memiliki kemampuan sebagai menteri,” ucapnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Linkar Madani Ray Rangkuti menilai, niat Presiden terpilih Joko Widodo untuk menggaet kaum muda yang terampil untuk mengisi sejumlah kursi menteri dinilai membuka banyak peluang bagi kader partai dan non partai masuk kabinet.

Ray menjelaskan, menteri muda yang dimaksud Presiden Jokowi bukan berarti mereka yang berusia di bawah 40 tahun, namun juga bisa bermakna berusia 55 tahun ke bawah mengingat kematangan kader partai umumnya berada di usia 50 tahun

Alasannya, situasi ini berhubungan dengan efek gagalnya pembangunan politik di era orde baru yang mengakibatkan kemandegan regenerasi. Akhirnya, kematangan dalam politik selalu terlihat di atas usia 50 tahun.

"Usia yang muda tidak berarti mereka yang hanya berkutat di usia 40 tahun ke bawah, tapi juga bisa bermakna mereka yang berusia 55 tahun ke bawah," jelas Ray.

Ray menambahkan, keinginan Jokowi untuk menempatkan sosok muda berusia di bawah 40 tahun di kabinetnya masih dapat diwujudkan dengan menunjuk profesional murni.

"Di posisi ini, Pak Jokowi dapat menempatkan siapapun yang terbaik untuk duduk di kursi kabinet," tuturnya.

Selain usia muda, Jokowi pun menyerukan kriteria lainnya untuk calon anggota kabinet Indonesia Kerja. Di antaranya harus terampil dan cekatan dalam manejemen serta melaksanakan program serta mampu menerjemahkan visi dan misi presiden.

Makna terampil dan cekatan dalam mengeksekusi program Jokowi, lanjut Ray, artinya memiliki rekam jejak pekerja yang baik. Hal tersebut dapat ditemukan dari kaum profesional dengan cara mencari rekam jejaknya dari karya-karya sebelumnya.

"Khususnya mereka yang sudah terbiasa bekerja membantu Pak Jokowi pada masa kerja sebelumnya. Baik yang di kabinet maupun mereka yang berada dalam posisi lain tetapi dalam bingkai membantu kinerja Pak Jokowi," katanya.

Baca juga: Jokowi Ingin Menteri Muda dari Kalangan Parpol dan Profesional

Bilamana dikaitkan dengan wakil partai, kata dia, kriteria tersebut dapat ditandai dengan cepat jika merujuk pada kader partai yang sukses di pemerintahan sebelumnya, khususnya mereka yang sudah terlibat dalam kabinet periode 2014-2019 serta mantan atau kepala daerah yang sukses dalam mengelola daerahnya masing-masing.

Dia menekankan, sukses kepemimpinan kepala daerah itu tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa mereka memiliki perpaduan kemampuan menejerial dan eksekutorial.

"Dan karena itu, sangat beralasan mereka didorong partai serta dipertimbangkan oleh Pak Jokowi untuk dilibatkan dalam kabinet berikut," tandasnya.

Kompas TV Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan isi pembicaraan pertemuan antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Pramono menyatakan tak ada pembahasan soal syarat rekonsiliasi dan pembahasan proses hukum di Mahkamah Agung. #JokowiBertemuPrabowo



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden