TKN: Menteri Muda di Kabinet Kerja Jokowi Bisa Saja dari Non Partai

Jumat, 12 Juli 2019 | 13:59 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Presiden Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Senin (8/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga mengatakan, sosok menteri muda untuk mengisi kabinet kerja Joko Widodo periode 2019-2024 tidak harus dari kalangan partai politik.

"Nggak terbatas pada partai, yang ada malah ada non partai," kata Arya saat ditemui di Batik Kuring, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Namun, Arya mengatakan, sampai saat ini belum ada arahan dari Jokowi kepada TKN untuk menyiapkan nama-nama muda untuk mengisi jabatan menteri.

"Belum ada arahan dari Jokowi mengenai partai mana dapatkan itu (Menteri muda) atau profesional mana," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Kasus Hukum di KPK dalam Menyusun Kabinet Baru

Arya mengatakan, TKN tak pernah meminta porsi-porsi jabatan menteri muda kepada Jokowi. Menurut dia, TKN hanya ingin menteri muda memiliki pemahaman terhadap permasalahan bangsa dan memiliki kemampuan manajerial.

"Paham apa permasalahan bangsa dan kemampuan manajerial," tuturnya.

Selanjutnya, Arya tak menampik ada partai-partai yang menginginkan kadernya untuk menjadi salah satu kandidat menteri muda di kabinet kerja Jokowi ke depan.

"Tapi memang partai ada mendorong untuk masukan orang milenialnya, wajar itu. Dan Pak Jokowi akan melihat itu juga sebagai masukan," pungkasnya.

Kompas TV Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan hadir juga dalam perayaan ulang tahun Polri. Usai menghadiri perayaan, Zulhas meminta semua kalangan untuk mendoakan agar Jokowi-Maruf Amin sukses memimpin hingga 5 tahun mendatang.<br /> Meski masih belum gamblang menentukan sikap akan berkoalisi atau oposisi, Zulkifli Hasan meminta semua kalangan untuk rekonsiliasi. Zulhas meminta masyarakat melupakan perbedaan saat pilpres. Ketika ditanya soal kemungkinan jatah kursi menteri, Zulhas menyerahkan seluruh keputusan pada Presiden Joko Widodo.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden