KPU Sebut Wacana E-Rekapitulasi Belum Masuk Rancangan Aturan Pilkada 2020

Rabu, 10 Juli 2019 | 23:44 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU RI, Selasa (21/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, wacana rekapitulasi suara secara elektronik atau e-rekapitulasi belum diatur dalam rancangan Peraturan Pilkada 2020.

Menurut Viryan, wacana penggunaan e-rekapitulasi pada Pilkada 2020 masih dalam pembahasan.

"(E-rekap) belum masuk dalam rancangan PKPU Pilkada," kata Viryan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Anggota Komisi II: Terbentur Aturan, E-Rekapitulasi Belum Bisa Dipakai Pilkada 2020

Menurut Viryan, wacana penggunaan e-rekapitulasi pada Pilkada sudah disampaikan KPU kepada DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (8/7/2019).

Rapat tersebut menyepakati rancangan PKPU Pilkada, tetapi hanya terkait tahapan program dan jadwal serta anggaran Pilkada.

"Kemudian pembahasan e-rekap terus berjalan," ujar Viryan.

Meski belum ada pembahasan final soal penggunaan e-rekapitulasi, menurut Viryan, tidak ada yang memberikan respons negatif atas wacana tersebut ketika RDP.

Viryan mengungkapkan, seluruh pihak memberikan dukungan moril, mendorong KPU untuk mengembangkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang kini sudah ada, supaya kelak bisa dijadikan sistem e-rekapitulasi yang menghasilkan data suara resmi.

Baca juga: Bawaslu Sebut Penerapan E-rekapitulasi di Pilkada 2020 Tak Bisa Buru-buru

Viryan mengaku, KPU masih terus menggodok sejumlah alternatif terkait wacana e-rekapitulasi Pilkada untuk dapat menemukan formula yang tepat.

"Kalau ini kemudian sudah mendapat pola yang pas dan kita siap, maka kami akan menyampaikan salah satunya adalah dimungkinkan terjadi perubahan tahapan nantinya, misalnya waktu rekapitulasi manual tidak ada lagi," kata Viryan.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi mulai melakukan registrasi gugatan sengketa Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019 sejak Senin. MK akan menyidangkan 260 sengketa Pemilu Legislatif dari 340 yang diajukan. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai 9 sampai 12 Juli mendatang.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden