JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, wacana rekapitulasi suara secara elektronik atau e-rekapitulasi belum diatur dalam rancangan Peraturan Pilkada 2020.
Menurut Viryan, wacana penggunaan e-rekapitulasi pada Pilkada 2020 masih dalam pembahasan.
"(E-rekap) belum masuk dalam rancangan PKPU Pilkada," kata Viryan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Anggota Komisi II: Terbentur Aturan, E-Rekapitulasi Belum Bisa Dipakai Pilkada 2020
Menurut Viryan, wacana penggunaan e-rekapitulasi pada Pilkada sudah disampaikan KPU kepada DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (8/7/2019).
Rapat tersebut menyepakati rancangan PKPU Pilkada, tetapi hanya terkait tahapan program dan jadwal serta anggaran Pilkada.
"Kemudian pembahasan e-rekap terus berjalan," ujar Viryan.
Meski belum ada pembahasan final soal penggunaan e-rekapitulasi, menurut Viryan, tidak ada yang memberikan respons negatif atas wacana tersebut ketika RDP.
Viryan mengungkapkan, seluruh pihak memberikan dukungan moril, mendorong KPU untuk mengembangkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang kini sudah ada, supaya kelak bisa dijadikan sistem e-rekapitulasi yang menghasilkan data suara resmi.
Baca juga: Bawaslu Sebut Penerapan E-rekapitulasi di Pilkada 2020 Tak Bisa Buru-buru
Viryan mengaku, KPU masih terus menggodok sejumlah alternatif terkait wacana e-rekapitulasi Pilkada untuk dapat menemukan formula yang tepat.
"Kalau ini kemudian sudah mendapat pola yang pas dan kita siap, maka kami akan menyampaikan salah satunya adalah dimungkinkan terjadi perubahan tahapan nantinya, misalnya waktu rekapitulasi manual tidak ada lagi," kata Viryan.