KPU Optimistis Putusan MK Bakal Perkuat Rekapitulasi yang Telah Ditetapkan

Rabu, 26 Juni 2019 | 15:16 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (5/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis pihaknya telah membuat keputusan yang benar terkait penetapan hasil rekapitulasi suara pilpres.

Oleh karena itu, KPU yakin, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat putusan sengketa hasil pilpres yang memperkuat penetapan rekapitulasi KPU.

"Kami yakini ya, optimistis dan meyakini bahwa putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Evi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti yang diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli.

Baca juga: Jubir Prabowo-Sandiaga: Kami Akan Patuhi dan Hormati Apa Pun Putusan MK

Dari bukti serta saksi dan ahli yang dihadirkan, ia optimistis bahwa tuduhan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak benar.

Namun, sekalipun MK mengabulkan permohonan gugatan kubu Prabowo, KPU mengaku siap untuk menindaklanjuti.

"KPU sendiri tentu akan menindaklanjuti karena ini kan wajib dan mengikat bagi KPU untuk menindaklanjuti," ujar Evi.

Evi mengatakan, pihaknya tidak punya persiapan khusus untuk menghadapi pembacaan putusan MK.

"Sampai saat ini ya kita bekerja seperti biasa," kata dia.

Baca juga: BPN 02 Harap MK Pertimbangkan Fakta Persidangan Dalam Putusan Sengketa Hasil Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres.

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6/2019). Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Pembacaan putusan sengketa digelar setelah MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden