Gerindra DKI Rela Cawagub DKI untuk PKS meski Prabowo-Sandi Kalah Pilpres

Selasa, 2 Juli 2019 | 18:28 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik di kantor Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, pihaknya sudah merelakan kursi calon wakil gubernur (cawagub) DKI untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meskipun pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kalah pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Gerindra dan PKS sudah sepakat bahwa kursi wagub menjadi milik PKS karena Sandiaga menjadi calon wakil presiden.

Sandiaga merupakan kader Gerindra sebelum menjadi cawapres. Setelah diusung menjadi cawapres, Sandiaga memilih mundur sebagai wagub DKI dan keluar dari Gerindra.

"Kok enggak rela, gimana, orang sekarang calonnya dari PKS. Dari awal sudah diserahkan," ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Gerindra Bakal Ajukan Kandidat Cawagub DKI Jakarta jika DPRD Tolak 2 Calon PKS

Meskipun demikian, Taufik menyebut Gerindra dan PKS bakal mendiskusikan kembali nama cawagub jika dua nama kader PKS yang telah diajukan ditolak DPRD DKI.

DPRD DKI, kata Taufik, akan mengembalikan cawagub yang diajukan Gerindra dan PKS jika dua kali rapat paripurna pemilihan wagub tidak kuorum.

Baca juga: Agung Yulianto Berharap Tidak Ada Pergantian Nama Kandidat Cawagub DKI Jakarta

Pada saat itu, Gerindra berpeluang mengajukan nama cawagub.

"Semua opsi terbuka," kata Taufik.

Kursi wagub DKI masih kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada 10 Agustus 2018. Partai Gerindra dan PKS telah mengajukan dua nama cawagub, yakni kader PKS Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.

DPRD DKI telah membentuk pansus untuk menggelar pemilihan wagub melalui rapat paripurna. Pansus itu kini tengah menyempurnakan tata tertib pemilihan wagub.

Penulis : Nursita Sari
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden