KPU Hadapi 250 Gugatan Hasil Pemilu Legislatif di MK

Selasa, 2 Juli 2019 | 16:43 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi 250 gugatan sengketa hasil pemilu legislatif.

Jumlah tersebut terdiri dari sengketa hasil pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Total 250 perkara. Perkara tersebut merujuk pada provinsi yang digugat," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).

Dari jumlah tersebut, Partai Berkarya mengajukan gugatan terbanyak, yaitu 35 perkara.

Baca juga: Infeksi Demokrasi Pasca-Putusan MK

Menyusul, Partai Demokrat yang mengajukan 23 perkara. Kemudian Partai Gerindra dengan 21 perkara, lalu PDI Perjuangan dengan 20 perkara.

Selanjutnya, Partai Golkar dengan 19 perkara, PKB dengan 17 perkara, Nasdem dan PAN 16 perkara, dan Hanura 14 Perkara.

Adapun PKS dan PPP mengajukan 13 perkara, PBB 12 perkara, Perindo 11 perkara, Garuda 9 perkara, serta PKPI dan PSI masing-masing 3 perkara.

"Lalu, partai lokal Aceh, yakni Partai Aceh, Partai SIRA, PDA dan PNA masing-masing satu perkara. Selain perkara yang diajukan 16 parpol nasional dan 4 partai lokal Aceh, satu perkara diajukan oleh pihak lain," ujar Ilham.

Ilham mengatakan, dalam satu nomor perkara, bisa lebih dari satu dapil dalam provinsi tersebut yang diajukan permohonan sengketa hasil pileg.

Dalam satu nomor perkara, dapat menggugat tiga tingkatan legislatif, DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Tim Hukum 01: Kata Pak Jokowi, Sidang di MK Tak Seimbang

Di luar angka tersebut, ada 10 gugatan lainnya yang dimohonkan oleh caleg DPD.

Sepuluh gugatan tersebut berasal dari enam provinsi, yaitu Maluku Utara, NTB, Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat.

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.

Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.



Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden