Selasa, KPU Bertemu dengan KPUD dan Tim Hukum Bahas Sengketa Pileg di MK

Senin, 1 Juli 2019 | 14:50 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Kamis (16/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan diri menghadapi sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selasa (2/7/2019), KPU akan menggelar pertemuan dengan tim hukum dan KPU daerah, mengingat sengketa pileg melibatkan KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota.

"Besok sore di hotel Grand Mercure kita akan kumpulkan KPU Provinsi," kata komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Senin (1/7/2019).

Baca juga: Tetapkan Jokowi-Maruf Sebagai Calon Terpilih, KPU Sebut Tahapan Pilpres Telah Berakhir

Ilham mengatakan, pertemuan besok akan membicarakan hal-hal apa saja yang dimohonkan oleh peserta pemilu di MK.

KPU bersama tim hukum juga akan mulai mempersiapkan jawaban, termasuk menyiapkan alat bukti yang akan mereka serahkan ke Kepaniteraan MK.

"(Menyiapkan) bukti-bukti, karena tanggal 5-12 (Juli) itukan penyerahan bukti-bukti kita (ke MK)," ujarnya.

Baca juga: KPU Nilai Undang-undang Pemilu Perlu Diperbarui

Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD yang diterima MK ada sebanyak 339.

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.

Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menerima dokumen permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni 2019. Permohonan tersebut merupakan dokumen kedua yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga setelah pengajuan pertama pada 24 Mei 2019. Keputusan ini tidak sesuai dengan eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Eksepsi yang dimaksud adalah mengenai tidak adanya aturan yang memperbolehkan perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres. #PutusanMK #SidangMK #SengketaPilpres2019



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden