JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf ikut berkomentar soal daftar pemilih tetap (DPT) tak wajar yang dipersoalkan Prabowo-Sandi dalam permohonan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Pengacara 01, I Wayan Sudirta mengingatkan, DPT yang dipersoalkan tidak hanya digunakan untuk pilpres melainkan juga pileg.
"Bahwa Pemilu 2019 menggunakan satu DPT yang sama untuk pilpres dan pileg. Dalam hal menetapkan DPT beserta perubahan hasil update-nya, termohon (KPU) juga selalu membuka ruang untuk kepada seluruh peserta pemilu baik pasangan calon, calon DPD, dan partai-partai politik peserta pemilu," ujar Wayan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Situng KPU dan DPT Bermasalah Jadi Bukti Prabowo-Sandiaga Ajukan Sengketa Hasil Pillpres
Wayan mengatakan, semua peserta pemilu memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan DPT ditetapkan dengan sempurna.
Oleh karena itu, dia mengatakan, tidak mungkin DPT yang dipersoalkan itu menguntungkan salah satu peserta pemilu.
"Pemilu 2019 ini diikuti multipeserta, tidak hanya pasangan calon pilpres tetapi juga calon perseorangan anggota DPD dan partai-partai politik," kata dia.
Baca juga: KPU Sebut BPN Tak Persoalkan 17,5 Juta Data Pemilih Saat Rapat Pleno Penetapan DPT Kedua
KPU sebagai termohon juga telah bersikap transparan dan terbuka atas usulan perbaikan DPT dari peserta pemilu. Begitu juga dengan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Namun, Wayan mengatakan, gugatan 02 tidak memberikan informasi mengenai apa yang sudah dilakukan untuk memprotes DPT tak wajar itu.
"Pemohon tidak memberikan informasi yang utuh dalam permohonannya bahwa pemohon telah mengajukan keberatan terhadap penetapan DPT dan telah dilakukan verifikasi faktual atas sampel dari data yang diajukan keberatan dan ternyata tidak terbukti adanya pelanggaran," kata dia.