Tim 01: DPT untuk Pilpres dan Pileg, Tak Mungkin Untungkan Salah Satu Paslon

Selasa, 18 Juni 2019 | 13:47 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf ikut berkomentar soal daftar pemilih tetap (DPT) tak wajar yang dipersoalkan Prabowo-Sandi dalam permohonan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Pengacara 01, I Wayan Sudirta mengingatkan, DPT yang dipersoalkan tidak hanya digunakan untuk pilpres melainkan juga pileg.

"Bahwa Pemilu 2019 menggunakan satu DPT yang sama untuk pilpres dan pileg. Dalam hal menetapkan DPT beserta perubahan hasil update-nya, termohon (KPU) juga selalu membuka ruang untuk kepada seluruh peserta pemilu baik pasangan calon, calon DPD, dan partai-partai politik peserta pemilu," ujar Wayan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Situng KPU dan DPT Bermasalah Jadi Bukti Prabowo-Sandiaga Ajukan Sengketa Hasil Pillpres

Wayan mengatakan, semua peserta pemilu memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan DPT ditetapkan dengan sempurna.

Oleh karena itu, dia mengatakan, tidak mungkin DPT yang dipersoalkan itu menguntungkan salah satu peserta pemilu.

"Pemilu 2019 ini diikuti multipeserta, tidak hanya pasangan calon pilpres tetapi juga calon perseorangan anggota DPD dan partai-partai politik," kata dia.

Baca juga: KPU Sebut BPN Tak Persoalkan 17,5 Juta Data Pemilih Saat Rapat Pleno Penetapan DPT Kedua

KPU sebagai termohon juga telah bersikap transparan dan terbuka atas usulan perbaikan DPT dari peserta pemilu. Begitu juga dengan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Namun, Wayan mengatakan, gugatan 02 tidak memberikan informasi mengenai apa yang sudah dilakukan untuk memprotes DPT tak wajar itu.

"Pemohon tidak memberikan informasi yang utuh dalam permohonannya bahwa pemohon telah mengajukan keberatan terhadap penetapan DPT dan telah dilakukan verifikasi faktual atas sampel dari data yang diajukan keberatan dan ternyata tidak terbukti adanya pelanggaran," kata dia.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden