Tim Hukum 01: Paksaan Meliput Reuni 212 Upaya Melawan Kebebasan Pers

Selasa, 18 Juni 2019 | 13:43 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan tim hukum Prabowo-Sandiaga soal pembatasan media dan pers yang tercantum dalam isi permohonan gugatan sengketa pilpres.

Salah satunya mengenai tidak diliputnya reuni 212 oleh media mainstream, pembatasan tayangan TV One, dan pemblokiran sistem jurdil.

"Karena pers bersifat bebas, maka upaya apapun yang melawan sifat kebebasan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan, termasuk memaksa pers mainstream untuk meliput sebuah peristiwa, in case reuni 212," ujar pengacara 01, I Wayan Sudirta, dalam sidang sengketa pilpres, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Gugatan ke MK, Tim Hukum 02 Sebut 3 Pemilik Media Massa Tak Netral

"Keinginan Pemohon agar media utama meliput reuni 212 secara a contrario justru dapat dikategorikan sebagai upaya untuk melawan kebebasan pers itu sendiri," tambah dia.

Wayan juga mengatakan media mainstream tidak dimilili oleh pemerintah melainkan oleh korporasi swasta. Artinya tidak ada hubungan sama sekali antara media mainstream dengan pasangan calon Jokowi-Ma'ruf.

Wayan juga menjawab soal program TV One yang disebut berhenti karena ada intervensi. Dia mengatakan program-program di stasiun televisi itu juga tidak ada kaitannya dengan Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga: Pengacara KPU: Bukti Link Berita 02 Tidak Sah

Sementara untuk pemblokiran situs jurdil, tim hukum 01 menegaskan itu merupakan kewenangan Bawaslu.

"Hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan Bawaslu dan tidak berhubungan sama sekali dengan pihak terkait," ujar dia.

Kompas TV Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengakui menggunakan tautan berita media massa sebagai bukti gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan dibacakan oleh Denny Indrayana dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Menurut Denny Indrayana, tautan berita diambil dari media massa utama seperti Kompas, Tempo, Detik, Kumparan, CNN Indonesia, Tirto, Republika dan lainnya. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga juga menyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja media massa. Berikut pernyataan Denny Indrayana, salah satu Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. #SidangMK #SengketaPilpres #MahkamahKonstitusi



Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden