Garuda Kena Denda Rp 1,25 Miliar, Apa Saja?

Minggu, 30 Juni 2019 | 16:24 WIB
AMBARANIE NADIA KEMALA Jajaran Direksi Garuda Indonesia menggelar konferensi pers menyusul pelanggaran Laporan Keuangan 2018 perseroan di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diwajibkan membayar dengan dengan total Rp 1,25 miliar atas pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018.

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yamg akrab disapa Ari mengatakan, jumlah tersebut merupakan sanksi dari Otoritas Kasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia yang harus dibayarkan seluruh direksi dan dewan komisaris

"Totalnya semua 1,25 miliar," ujar Ari di kantor Garuda Indonesia, Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Adapun rincian denda tersebut adalah masing-masing direksi saat itu didenda Rp 100 juta. Jumlah direksi sebanyak 8 orang sehingga totalnya Rp 800 juta.

Baca juga: Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta

Denda tersebut dikenakan karena direksi dianggap melanggar Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas laporan Keuangan.

Kemudian, Dewan Komisaris dikenakan denda Rp 100 juta karena dianggap melanggar Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Denda juga dikenakan kepada Garudda Indonesia selaku perusahaan publik sebesar Rp 100 juta.

Di samping itu, BEI mengenakan denda sebesar Rp 250 juta kepada Garuda atas pelanggaran dalam menyajikan Laporan Keuangan Perusahaan Kuartal I 2019. 

Baca juga: BEI Minta Garuda Lakukan Paparan Publik Insidentil

"Untuk Rp 250 juta ini akan kita komunikasikan ke BEI. Akan kita penuhi dulu baru akan komunikasi, ini denda atas laporan Kuartal I 2019 atau 2018," kata Ari.

Pengenaan sanksi dan/atau perintah tertulis terhadap Garuda Indonesia, Direksi dan atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Dalam pemeriksaan itu Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden