Garuda Tegaskan Direksi-Komisaris Tidak Arahkan Laporan Keuangan

Jumat, 28 Juni 2019 | 17:06 WIB
KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA Pesawat Garuda Indonesia terparkir di apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Minggu (10/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Direksi dan Komisaris PT Garuda Indonesia turut dijatuhi denda Rp 100 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul ditemukannya pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018 masakapai pelat merah itu.

Dalam keterangan resminya, Garuda Indonesia mengatakan audit laporan keuangan 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen, tidak ada campur tangan direksi atau komisaris.

"Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan, Jumat (28/6/2019).

Ia mengatakan, laporan keuangan Garuda Indonesia 2019 di audit oleh auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (KAP BDO).

Baca juga: Garuda Diberi Kesempatan Perbaiki Laporan Keuangan

Garuda Indonesia kata Ilham, percaya bahwa KAP BDO telah melakukan proses audit sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan mengacu pada asas profesionalisme.

KAP BDO sendiri ditetapkan sebagai auditor oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester 2 tahun 2018.

Berdasarkan hal itu, Garuda Indonesia yakin KAP BDO memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia 2018.

Namun Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepadaAkuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan  Garuda Indonesia.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.

Dalam pemeriksaan itu Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Penulis : Yoga Sukmana

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden