Ini Penjelasan Garuda Indonesia soal Pemeriksaan Laporan Keuangannya

Jumat, 28 Juni 2019 | 12:46 WIB
DOK. Garuda Indonesia Nuansa vintage dalam penerbangan Garuda Indonesia yang bertajuk Garuda Indonesia Classic Brand pada Desember 2018.

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menanggapi hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas laporan keuangannya tahun 2018.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (28/6/2019), Garuda Indonesia menyampaikan 12 poin atas hasil pemeriksaan tersebut.

"Hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan OJK yang menyatakan laporan keuangan Garuda Indonesia, khususnya pencatatan kerja sama inflight connectivity dengan Mahata, adalah hasil rekayasa," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan.

Baca juga: Kemenkeu Temukan Pelanggaran di Laporan Keuangan Garuda Indonesia

"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut."

Garuda Indonesia kata dia, menghormati pendapat Kemenkeu dan OJK atas perbedaan penafsiran laporan keuangan Garuda Indonesia pada 2018.

Garuda Indonesia mengatakan, kontrak dengan Mahata baru berjalan 8 bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Baca juga: OJK Masih Pelajari Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Ikhsan menyatakan, Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh notaris. Sebesar 30 juta dollar AS yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat.

"Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka," tuturnya.

 Sebelumnya, Kementerian Keuangan menemukan adanya pelanggaran dalam laporan keuangan tahun buku 2018. Temuan itu diketahui setelah Kemenkeu memeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan selaku pengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia.

Baca juga: Saham Anjlok, Garuda Indonesia Dipandang Perlu Beri Penjelasan Rinci

“Kami menemukan pelaksanaan audit itu terutama satu isu yang menjadi perhatian kita bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh audit dari KAP yang berpengaruh terhadap opini laporan auditor independen,” ujar Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Menurut Hadiyanto, KAP tersebut belum melakukan pengendalian mutu terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden