Gerindra Belum Tentukan Sikap Politik Usai Pembubaran Koalisi Pendukung Prabowo-Sandiaga

Sabtu, 29 Juni 2019 | 09:09 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, partainya belum menentukan sikap politik usai pembubaran koalisi parpol pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. Gerindra belum menentukan apakah akan tetap menjadi oposisi atau mendukung pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin periode 2019-2024.

"Kami masih punya waktu cukup panjang sampai dengan pelantikan sehingga proses ini akan terus berlangsung. Insya Allah perkembangan itu saudara-saudara (media) akan ikuti semua," ujar Muzani saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Sekjen Gerindra: Prabowo Merasa Perjuangannya Belum Selesai

Menurut Muzani, Partai Gerindra akan terus berkomunikasi dengan empat partai lainnya mesti secara resmi tak lagi berada dalam satu koalisi. Keempat partai tersebut yakni PKS, PAN, Demokrat, dan Partai Berkarya.

Di sisi lain kelima sekjen parpol telah menyepakati pembentukan kaukus yang bertujuan sebagai wadah komunikasi politik secara informal. Muzani mengatakan, melalui kaukus tersebut, partai yang pernah mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga dapat membahas langkah-langkah kerja sama di berbagai forum.

Ia mencontohkan misalnya kerja sama antarpartai politik di dalam parlemen.

"Yang pasti kami semua akan terus berkomunikasi dalam suasana kekeluargaan yang sudah terbentuk dengan baik dalam suasana keguyuban," kata Muzani.

"Kami rasanya akan saling berbicara apa yang akan kami rasakan baik Demokrat, PKS, PAN, Berkarya dan tentu saja Gerindra akan kami bicarakan," ucapnya.

Baca juga: Gerindra: Prabowo Serahkan Nasib Koalisi ke Masing-masing Partai

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto secara resmi telah membubarkan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur. Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal bersama lima sekjen parpol dan sejumlah petinggi partai lainnya di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, kemarin.

Muzani membeberkan, dalam rapat tersebut Prabowo mengembalikan mandat dukungan sebagai pasangan capres-cawapres ke masing-masing partai politik.

Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Rapat antara Prabowo dan lima sekjen parpol berlangsung sejak 14.30 WIB hingga menjelang magrib. Selain Muzani, hadir dalam rapat tersebut Sekjen PKS Mustafa Kamal, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

Hadir pula sejumlah petinggi partai politik lainnya seperti Fadli Zon, Fuad Bawazier, Titiek Soeharto, dan Maher Algadri.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden