Prabowo Persilakan Koalisinya Tentukan Sikap Politik Masing-masing

Jumat, 28 Juni 2019 | 19:54 WIB
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap meninggalkan lokasi konferensi pers seusai memberikan keterangan terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Prabowo-Sandi menyatakan menghormati dan menerima putusan MK yang menolak gugatannya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mempersilakan seluruh partai di Koalisi Indonesia Adil dan Makmur untuk mengambil sikap politiknya masing-masing pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019.

Koalisi yang terdiri dari Gerindra, PKS, PAN, Demokrat dan Berkarya itu merupakan partai pengusung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Pak Prabowo menyerahkan keputusan politik berikutnya menyerahkan pada pertimbangan partai masing-masing," ujar Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani saat memberikan keterangan pers di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Prabowo Resmi Bubarkan Koalisi Indonesia Adil Makmur

Muzani mengatakan, Prabowo menyerahkan keputusan dan pertimbangan terkait langkah-langkah politik ke partai masing-masing.

Ia menegaskan bahwa Prabowo tak akan mengintervensi apapun yang menjadi keputusan partai ke depannya.

Kendati demikian, kata Muzani, Prabowo berharap hubungan yang sudah terjalin dengan baik selama pilpres akan terus berlanjut dan menjadi sebuah komunikasi informal.

"Tentu saja semua partai memiliki pertimbangan dan cara berpikir yang tidak bisa kita intervensi," ucapnya.

Baca juga: Politisi PPP Nilai Cukup Satu Partai Oposisi yang Gabung ke Koalisi Jokowi

"Oleh karena itu Beliau (Prabowo) menghormati semua dan mempersilakan kepada partai politik untuk mengambil keputusan dan langkah politiknya masing-masing," kata Muzani.

Prabowo secara resmi telah membubarkan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal bersama lima sekjen parpol dan sejumlah petinggi partai lainnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: PKS: Saatnya Koalisi Prabowo-Sandiaga Jadi Oposisi Kritis dan Konstruktif

Muzani menuturkan, dalam rapat tersebut Prabowo mengembalikan mandat dukungan sebagai pasangan capres-cawapres ke masing-masing partai politik.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Rapat antara Prabowo dan lima sekjen parpol berlangsung sejak 14.30 WIB hingga menjelang magrib.

Baca juga: Gerindra: Prabowo Serahkan Nasib Koalisi ke Masing-masing Partai

Selain Muzani, hadir dalam rapat tersebut Sekjen PKS Mustafa Kamal, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

Hadir pula sejumlah petinggi partai politik lainnya seperti Fadli Zon, Fuad Bawazier, Titiek Soeharto dan Maher Algadri.

Kompas TV Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggelar konferensi pers. Paslon 02 didampingi perwakilan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur. Prabowo nyatakan menghormati hasil Mahkamah Konstitusi. Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan segera meminta konsultasi kepada tim hukum untuk membahas kemungkinan langkah konstitusional yang lain dan dapat ditempuh. Berikut adalah pernyataan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Rumah Kertanegara. #PutusanMK #PrabowoSandiaga



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden