Jokowi dan Prabowo Diharapkan Pidato dan Beri Pernyataan Bersama Saat Penetapan Calon Terpilih

Jumat, 28 Juni 2019 | 17:36 WIB
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Calon Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo dan no urut 2, Prabowo Subianto bersalaman usai Debat Kedua Calon Presiden, Pemilihan Umum 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih, Minggu (30/6/2019).

Dalam acara tersebut, kedua paslon akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato.

"Kami akan memberikan kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan dalam rangkaian acara resminya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Kedua paslon akan diberi kesempatan berpidato setelah KPU menyerahkan salinan surat keputusan (SK) calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca juga: Soal Wacana Mahkamah Internasional, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Selesai di Putusan MK

Arief berharap, momen tersebut bisa digunakan kedua pasangan calon untuk menyampaikan segala sesuatu yang menjadi harapan mereka.

Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga juga akan diberi kesempatan untuk melakukan konferensi pers secara bersama-sama di akhir rangkaian acara.

"Masing-masing paslon bisa bersama-sama melakukan konferensi pers," kata Arief.

Penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan digelar pada Minggu (30/6/2019) pukul 15.30 WIB di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ketua KPU Minta Semua Pihak Jalankan Putusan MK sebagai Tanggung Jawab Bersama

Penetapan calon terpilih ini menindaklanjuti putusan Mahlamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden