Kemenkeu Temukan Pelanggaran di Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Jumat, 28 Juni 2019 | 11:57 WIB
Garuda Indonesia Ilustrasi Garuda Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan menemukan adanya pelanggaran dalam laporan keuangan tahun buku 2018. Temuan itu diketahui setelah Kemenkeu memeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) selaku pengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia.

“Kami menemukan pelaksanaan audit itu terutama satu isu yang menjadi perhatian kita bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh audit dari KAP yang berpengaruh terhadap opini laporan auditor independen,” ujar Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Menurut Hadiyanto, KAP tersebut belum melakukan pengendalian mutu terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia.

Baca juga: OJK Masih Pelajari Laporan Keuangan Garuda Indonesia

“Jadi ada dua isu penting pertama auditor, akuntan publiknya ada dugaan pelanggaran berat yang signifikan terhadap laporan keuangan audit dan sistem pengendalian mutu,” kata Hadiyanto.

Kemenkeu mengatakan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebelum menemukan adanya pelanggaran ini.

Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP. Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik atau stakeholders sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Baca juga: OJK Tidak akan Batalkan Laporan Keuangan Garuda Indonesia, tetapi...

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden