Chairal Tanjung Tolak Laporan Keuangan Garuda Indonesia, Apa Sebabnya?

Rabu, 24 April 2019 | 17:20 WIB
KOMPAS.COM/ANGGITA MUSLIMAH Pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dioperasionalkan oleh Garuda Indonesia, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (7/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun lalu ditolak oleh dua komisarisnya yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.

Chairal Tanjung merupakan perwakilan dari PT Trans Airways dan Dony wakil dari Finegold Resources Ltd yang menguasai 28,08 persen saham GIAA.

Penolakan keduanya didasarkan atas Perjanjian Kerjasama Penyediaan Layanan Konektiivitas Dalam Penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia tanggal 31 Oktober 2018 lalu beserta perubahannya.

Dari perjanjian tersebut, pendapatan GIAA dari Mahata sebesar 239,94 juta dollar AS yang sebesar 28 juta dollar AS yang didapatkan dari bagi hasil yang didapatkan PT Sriwijaya Air seharusnya tidak dapat diakui dalam tahun buku 2018.

Baca juga: Garuda Indonesia Rombak Jajaran Direksi

“Tadi tidak dibacakan surat keberatan kami karena tadi pimpinan rapat menyatakan cukup dengan dinyatakan dan sudah dilampirkan di Annual Report (2018),” ujar Chairal Tanjung, Komisaris GIAA di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Menurut dia, dirinya meminta surat keberatan dirinya dan Dony Oskaria bisa dibacakan dalam RUPST yang digelar hari ini. Namun tidak disetujui oleh pimpinan rapat sehingga hanya disertakan sebagai lampiran dalam laporan tahunan perusahaan ini.

Berdasarkan laporan keuangan tahun lalu, GIAA mencatat pendapatan usaha sebesar 4,37 miliar dollar AS dan laba tahun berjalan sebesar 5,02 juta dollar AS. Padahal sebelumnya perusahaan masih mencatat rugi sebesar 213,39 juta dollar AS pada tahun 2017 lalu.

“Kami tidak ada masalah, sebenarnya secara bisnis Garuda oke, kuartal I juga naik. Kami hanya keberatan terhadap satu transaksi itu saja. Itu tidak perlu dijelaskan karena masalah pendapat, kami tidak sependapat dengan perlakuan akuntansinya,” lanjutnya.

Baca juga: Garuda Indonesia Akhirnya Raup Laba Bersih

Menurut CT, laporan tahun lalu tetap diterima dan disetujui pemegang saham dengan catatan dua dissenting opinion dari dua komisaris. Penolakan ini sebutnya, hanya sebagai pelaksanaan hak-hak sebagai komisaris terkait dengan perlakuan akuntansi yang kurang sesuai.

Sementara Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN menyampaikan terkait dengan laporan keuangan itu merupakan wewenang dari direksi perusahaan. Sebagai perusahaan terbuka, Kementerian BUMN tidak akan ikut campur lebih jauh karena laporan keuangan sudah diaudit.

“Di RUPS kan sudah dijelaskan jadi ya sudah begitu saja. Kan kami sebagai peserta juga, (teknis) tanya ke Pak Ari (Ari Askhara) dari Kantor Akuntan Publiknya bilang apa? Tanya sama Direktur Keuangan Pak Fuad dan Pak Ari kan semua itu sudah diaudit,” katanya. (Andy Dwijayanto)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Chairal Tanjung tolak laporan keuangan Garuda Indonesia tahun lalu


Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden