Penjelasan BPN soal Langkah Mempersoalkan Situng ke MK

Selasa, 18 Juni 2019 | 18:29 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di kediaman Prabowo-Sandiaga, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Sumanjuntak, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) keliru dalam memaknai Sistem Penghitungan Suara (Situng).

Dahnil menilai KPU tak bisa memaknai Situng sebagai alat pembanding proses rekapitulasi suara manual. Dahnil mengatakan, semestinya KPU mendudukkan Situng sama seperti proses rekapitulasi manual sehingga tak asal dalam mengoperasionalkannya.

Karena itu, Dahnil mengatakan, tim hukum 02 mempermasalahkan Situng yang tak sinkron dengan hasil rekapitulasi manual. Menurut dia, ketidaksinkronan tersebut menunjukkan adanya masalah dalam proses rekapitulasi.

Baca juga: Tim Hukum 02 Persoalkan Perbedaan Jumlah TPS di Penetapan KPU dan Situng

"Situng itu adalah kewajiban undang-undang. Kalau itu diterjemahkan sekadar alat bantu itu keliru. Kalau cuma sekadar alat bantu itu bisa dihapuskan. Kalau Situng dikelola asal-asalan berarti ada masalah. Ini kan Situng KPU asal-asalan," ujar Dahnil di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

"Dan itu berbahaya. Situng jadi masalah, bahkan sampai sekarang Situngnya belum 100 persen, sementara yang rekap manual sudah selesai. Kok enggak paralel antara Situng dan rekap manual," lanjut dia.

Dahnil mengatakan, pihaknya sudah meminta Situng dihapus jika memang bukan amanat Undang-undang Pemilu.

Namun, Dahnil menyatakan, saat meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghapus Situng, KPU justru bersikeras mempertahankannya. Namun, kata Dahnil, saat ini KPU tetap tak optimal dalam mengoperasionalkan Situng.

"Ketika kami gugat ke Bawaslu terkait dengan Situng dan minta dianulir, jawaban KPU adalah ini kewajiban (Situng) kewajiban undabg-undang, enggak bisa dianulir. Sekarang mereka ngomong Situng diabaikan saja karena itu cuma sebagai pembanding," jata Dahnil.

"Justru kalau dia tidak valid dia tidak berfungsi dengan baik sebagai pembanding. Kalau kita mau melakukan perbandingan, dia harus apple to apple, kualitasnya sama. Nah ini rendah, Situng kualitasnya lemah. Yang manual kita enggak tau apa lagi," lanjut Dahnil.

KPU sebelumnya menilai, pihak Prabowo-Sandi telah keliru dan gagal paham mengenai Situng.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di MK.

KPU menjawab permohonan gugatan tim 02 yang mempermasalahkan kesalahan input data Situng.

"Pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Tim Hukum Jokowi-Maruf Anggap Tidak Tepat Situng KPU Dipersoalkan ke MK

Ali menegaskan, pencatatan data pada Situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

Situng hanyalah alat bantu yang berbasis pada teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan penghitungan rekapitulasi, serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.

Hal ini telah ditegaskan dalam keputusan KPU Nomor 536 tahun 2009 tentang petunjuk penggunaan sistem informasi penghitungan suara pemilu 2019.

Kompas TV Keluarga yang mengaku sebagai korban meninggal dalam kerusuhan 22 Mei mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ada 4 keluarga korban meninggal dalam kerusuhan di sekitar Kantor Bawaslu pada 21 dan 22 Mei lalu. Melalui kuasa hukumnya, para keluarga meminta perlindungan karena diancam.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden