Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Tidak Tepat Situng KPU Dipersoalkan ke MK

Selasa, 18 Juni 2019 | 13:48 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menganggap tidak tepat jika Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), ikut dipersoalkan di Mahakamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan dalam keterangan terkait atas gugatan pemohon yang dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

"Seolah-olah pemohon menilai, hasil Situng merupakan hasil perolehan suara Pemilu yang resmi. Apalagi pemohon sama sekali tidak menyajikan data perbandingan hasil penghitungan suara yang berbeda menurut pemohon," ujar anggota tim hukum Jokowi-Maruf.

Baca juga: Tim Hukum 02 Persoalkan Perbedaan Jumlah TPS di Penetapan KPU dan Situng

Menurut termohon terkait, situng adalah sistem yang dibuat dalam rangka transparansi pemilu dan membuka peran serta masyarakat, yang didesain secara update mengikuti data yang masuk ke dalam sumber data KPU.

Adapun, yang menjadi sumber untuk hasil perhitungan resmi adalah dokumen hasil proses perhitungan dan rekapitulasi berjenjang secara manual mulai C-1 di Tempat Pemungutan Suara, DAA1 dan DA1 di Pleno tingkat Kecamatan.

Serta, DB1 tingkat Kabupaten, DC1 tingkat Provinsi dan DD1 di tingkat nasional.

Dalam tiap jenjang rekap tersebut, setiap saksi peserta pemilu baik saksi pasangan calon, maupun saksi calon perseorangan anggota DPD dan saksi partai politik dapat melihat langsung, mengajukan keberatan dan meminta koreksi apabila ditemukan kesalahan.

"Cukup beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan dalil-dalil pemohon tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden