KPU: Pemohon Sama Sekali Tak Menguraikan Kecurangan Penyelenggara Pemilu

Selasa, 18 Juni 2019 | 10:13 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, materi gugatan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan pemilu, tidak memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif.

Salah satunya, pemohon sama sekali tidak menguraikan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Hal itu disampaikan saat membacakan keterangan termohon atas gugatan pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Pengacara KPU: Bukti Link Berita 02 Tidak Sah

"Pemohon tidak menguraikan sama sekali adanya kerja sama termohon (KPU) dan pihak terkait dalam kecurangan pemilu," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan tanggapan termohon.

Ali menyebutkan, berdasarkan definisi, kecurangan secara masif adalah kecurangan sedemikian rupa yang dilakukan secara matang dan melibatkan pejabat dan pelanggaran pemilu secara berjenjang.

Kemudian, kecurangan terstruktur berarti kecurangan yang dilakukan aparat struktural. Sementara, sistematis berarti kecurangan sudah direncanakan.

Baca juga: KPU: Permohonan Tim Hukum 02 soal Perlindungan Saksi Tidak Berdasar dan Berlebihan

"Pemohon seharusnya memhuktikan adanya keterlibatan penyelenggara pemilu," kata Ali.

Menurut Ali, materi pemohon justru mengenai hal-hal yang di luar peran penyelenggara pemilu.

Dengan demikian, tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif tidak berpengaruh terhadap perolehan suara dalam pemilu.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden