Menurut KPU, Penghinaan jika MK Disebut Mahkamah Kalkulator

Selasa, 18 Juni 2019 | 09:52 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, istilah "Mahkamah Kalkulator" yang digunakan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, merupakan penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan keterangan termohon atas gugatan pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

"Pemohon yang menyebut Mahkamah Kalkulator adalah bentuk penghinaan terhadap citra Mahkamah yang selama ini dibangun oleh para hakim yang mulia," ujar Ali, saat membacakan tanggapan.

Baca juga: Pengacara KPU: Tambahan Permohonan Tim 02 Hanya untuk Memenuhi Persyaratan

Menurut Ali, dalil pemohon yang mempertanyakan independensi MK adalah sikap yang membahayakan kepercayaan terhadap MK.

KPU menilai, pemohon sengaja melakukan pengalihan isu dengan melampirkan permohonan yang tidak sesuai dengan kewenangan MK.

Hal itu merupakan bukti bahwa terdapat ketidakmampuan pemohon untuk menghadirkan fakta-fakta hukum yang sesuai dalam gugatan.

Di sisi lain, hal itu menggiring opini agar publik menilai MK bersikap tidak adil.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden