KPU Bantah Berpihak ke Salah Satu Paslon

Selasa, 18 Juni 2019 | 09:52 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Ketua Tim Hukum KPU untuk sengketa PHPU Pilpres, Ali Nurdin, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya tuduhan yang menyebut bahwa KPU berpihak atau tidak berlaku adil dalam penyelenggaraan pemilu presiden 2019.

KPU mengklaim, telah berlaku setara kepada pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pilpres 2019, misalnya dengan cara mengubah perolehan suara paslon hasil pilihan rakyat atau bentuk-bentuk kecurangan lainnya," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)., Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2018).

Baca juga: Pengacara KPU: Tambahan Permohonan Tim 02 Hanya untuk Memenuhi Persyaratan

Bukti bahwa KPU tak melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019, kata Ali, bisa dilihat sejak awal tahapan Pemilu sampai dengan adanya sengketa hasil pilpres ini, tak ada satupun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebutkan KPU berbuat curang.

DKPP sendiri merupakan satu-satunya lembaga nehara yang diberi tugas dan kewajiban berdasarkan UU Pemilu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.

"Termohon telah melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf b UU Pemilu," ujar Ali.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum akan menyampaikan jawaban sebagai pihak termohon dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi Selasa (18/6).<br /> KPU telah menyiapkan jawaban untuk seluruh permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh tim BPN Prabowo-Sandi, baik versi gugatan yang didaftarkan pada 24 Mei, maupun versi gugatan perbaikan 10 Juni.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden