KPU RI Undang Seluruh KPU Provinsi Persiapkan Materi Sidang di MK

Jumat, 31 Mei 2019 | 13:30 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya mengundang seluruh KPU Provinsi untuk mempersiapkan data-data atau materi menjelang sidang gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konsitusi (MK).

"Mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten/kota sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Arief mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus mempersiapkan materi terhadap permohonan para pemohon.

Baca juga: KPU Yakin Menang Lawan Prabowo-Sandiaga dan Ratusan Peserta Pemilu Lain di MK

Menurut dia, MK masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan bagi pemohon. Oleh karena itu, KPU harus menyesuaikan materinya dengan laporan pemohon.

"Nah kalau itu kan berarti dokumen alat bukti segala macam kita tidak perlu mengubah, tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru. Misalnya, daerah sengketa baru, itu agak merepotkan, karena KPU harus mengubah persiapannya juga," ujarnya.

Selanjutnya, Arief mengatakan, KPU telah menggandeng lima firma hukum dimana setiap firma hukum itu terdiri dari beberapa pengacara untuk menghadapi sidang gugatan hasil Pemilu 2019.

Baca juga: Tak Sertakan Bukti Lengkap ke MK, BPN Sebut Itu Strategi

"Kalau jumlahnya saya ngga hapal, karena setiap lawfirm punya beberapa nama yang dimasukan. tapi ada lima lawfirm," pungkasnya.

Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 323.

Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 10 gugatan, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 1 gugatan.

Dengan demikian, jumlahnya ada 334 permohonan gugatan.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden