Polemik Anggota TGUPP Anies Jadi Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga

Jumat, 31 Mei 2019 | 10:14 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Bambang Widjojanto kembali jadi perbincangan setelah ia diketahui mengajukan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membela Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebab di saat yang sama, BW, panggilan akrabnya, juga menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang digaji dari APBD DKI Jakarta.

Kritik muncul dari Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo. Ia mengingatkan tidak etis jika BW menjadi pengacara dalam sengketa politik di saat menerima gaji dari negara.

"Memang akhirnya muncul klarifikasi dari Anies sebagai gubernur ketika membantu BPN statusnya BW adalah cuti," ujar Adnan ketika dihubungi, Rabu (29/5/2019).

Baca juga: Tim Hukum Jokowi Minta Bambang Widjojanto Stop Membuat Propaganda

"Tetapi sebenarnya kalau statusnya cuti perlu diklarifikasi juga apakah cutinya cuti di luar tanggungan? Kalau hanya cuti saja itu berarti dia masih tetap dapat gaji dan secara etis tidak boleh (jadi pengacara Prabowo)," tambah dia.

Adnan mengatakan, sebagai pengacara Bambang berhak memilih untuk membantu siapa pun. Dia juga berhak memiliki preferensi politik apapun.

Namun jika dikaitkan dengan jabatannya dalam pemerintahan, tidak etis jika dia terlibat dalam politik praktis.

"Karena dia harus tunduk juga kepada ketentuan di provinsi sebagai salah satu wilayah administrasi pemerintahan dan juga bicara soal keuangan publik yang sudah keluar, yang dibelanjakan untuk gajinya," ujar Adnan.

Jangan sampai persoalan ini merusak reputasi Bambang. Apalagi, kata Adnan, Bambang merupakan mantan pimpinan KPK yang pasti sudah paham soal etika pejabat publik.

"Jadi seharusnya tidak perlu diajari lagi," kata dia.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam sebuah acara diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam sebuah acara diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).


Dari LBH, KPK, hingga DKI

Bambang Widjojanto merupakan advokat dan aktivis sejak era reformasi.

Ia pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution dan menjadi Dewan Pengurus pada periode 1995-2000. 

Ia mendirikan (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum Munir.

BW termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Ia pernah meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award.

Baca juga: Sekilas soal Bambang Widjojanto dan Rikrik, Anggota TGUPP yang Jadi Kuasa Hukum Prabowo

Pada 2010, BW pernah menang gugatan di Mahkamah Konstitusi saat membela peserta pilkada yang kalah dengan selisih suara hampir 10 persen.

BW kemudian terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2011 dan menjabat 2015.

Saat pilkada 2017, BW ditarik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi anggota tim sinkronisasi.

Setelah Anies menang, BW diberi jabatan ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Komite Pencegahan Korupsi.

Baca juga: ICW: Jadi Pengacara Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Harus Cuti di Luar Tanggungan



Cuti tak terima gaji

Anies mengaku tak masalah dengan keterlibatan BW dalam sengkarut politik. Ia mengatakan itu haknya.

"Oh enggak (apa-apa), itu hak warga negara," kata Anies ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Anies juga memastikan BW telah mengambil cuti. Cuti diambil selama sebulan dengan status di luar tanggungan.

Baca juga: Anggota TGUPP Jadi Pengacara Prabowo, Anies: Tak Ada Konflik Kepentingan

"Teknisnya nanti dicek. Tapi intinya dia tidak menerima gaji selama dia cuti," ujar Anies.

Menurut Anies, jika nanti urusan BW membela Prabowo di Mahkamah Konstitusi memakan waktu lebih dari sebulan, maka ia harus mengajukan cuti lagi.

"Ya beliau tinggal ngajuin lagi. Kan beliau ngajuinnya seperti itu," ujar Anies.

Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden