KPU Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto soal Pemilu 2019 Terburuk Ahistoris

Senin, 27 Mei 2019 | 22:35 WIB
KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat menemui wartawan usai menjadi pematik diskusi di acara sarasehan refleksi pemilu di Digilib Cafe, Fisipol UGM

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, pernyataan mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto yang menyebut Pemilu 2019 adalah yang terburuk, merupakan pernyataan yang menegasikan sejarah kepemiluan.

Pernyataan tersebut juga dinilai tak didasari data yang jelas.

"Pernyataan Mas Bambang Widjojanto yang menyatakan bahwa Pemilu 2019 merupakan pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia merupakan pernyataan yang ahistoris serta tidak didasarkan pada data dan argumen yang jelas," kata Pramono saat dihubungi, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Ini Kata Presiden Jokowi soal Pernyataan Bambang Widjojanto

Pramono mengingatkan kembali pelaksanaan pemilu, khususnya yang digelar ketika Orde Baru.

Kala itu, kata Pramono, jumlah partai politik peserta pemilu dibatasi tidak boleh lebih dari tiga parpol. Tidak boleh pula ada calon presiden penantang.

Semua calon anggota legislatifnya pun harus melalui proses penelitian khusus (litsus) oleh aparat untuk dapat dinyatakan "bersih diri".

Baca juga: Bambang Widjojanto Sebut soal Rezim Korup, Sandiaga: Ini Bentuk Kekhawatiran Masyarakat

"Penyelenggara pemilunya tidak independen karena di bawah Depdagri (Departemen Dalam Negeri), sedangkan pengawas pemilunya di bawah kejaksaan," ujar Pramono.

Tak hanya itu, berbeda dengan kondisi saat ini, pemilu kala itu tak boleh ada pemantau. Selain itu, ada sekian jumlah "kursi gratis" di DPR bagi anggota TNI-Polri.

Hal-hal tersebut tidak lagi terjadi di Pemilu 2019. Oleh karena itu, Pramono yakin pelaksanaan pemilu kali ini masih jauh lebih baik.

Baca juga: Timses Jokowi: Bambang Widjojanto Jangan Sibuk Beropini, Fokus Saja Siapkan Bukti

"Bagi saya, seberapa pun banyaknya masalah yang ada pada pemilu-pemilu pascareformasi, termasuk Pemilu 2019, sudah bisa dipastikan masih jauh lebih baik dari pemilu selama Orde Baru," katanya.

Sebelumnya, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menyebut, pemilu kali ini sebagai yang terburuk pascareformasi.

"Pemilu kali ini oleh pengamat disebut pemilu terburuk pascareformasi," ujar Bambang dalam pernyataan pers sejumlah tokoh pendukung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di SCBD, Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Menurut mantan anggota tim sukses Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI itu, pemilu kali ini tidak memenuhi asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta tidak memenuhi prinsip jujur dan adil (jurdil).

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membantah plesetan yang dilontarkan kuasa hukum badan pemenangan Prabowo-Sandi. Menurut Mahfud tugas MK tidak hanya soal menghitung data semata. Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi memang menghitung bukti bukti yang bisa berujung pada perubahan jumlah suara kontenstan pemilu. Namun MK juga meneliti pelanggaran yang tidak bisa dihitung dengan jumlah. Contohnya jika ada struktur pemerintah yang turut membantu secara masif dan terstruktur memenangkan kelompok tertentu. Jika terbukti putusannya bisa pemilu ulang atau penghitungan ulang suara. #MahfudMD #MahkamahKalkulator #MahkamahKonstitusi



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden