PSI: Pernyataan Bambang Widjojanto Sangat Politis

Sabtu, 25 Mei 2019 | 14:14 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni menilai, pernyataan tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, terkait gugatan sengketa hasil Pemilu 2019, sangat politis.

"Bahasanya meliuk-liuk dan bersayap, tidak mencerminkan bahasa hukum seorang pengacara yang siap bersidang di Mahkamah Konstitusi," kata Raja Juli Antoni melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019), seperti dikutip Antara.

Hal itu disampaikan Raja Juli menanggapi pernyataan Bambang Widjojanto, saat tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.

Baca juga: Ini 8 Pengacara yang Dipilih Prabowo-Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres

Menurut Antoni, sejak awal datang ke MK, Bambang Widjojanto sudah membangun narasi bahwa tim hukum Prabowo-Sandi dihalang-halangi.

"Pada hari Selasa dan Rabu, 21-22 Mei, justru kubu 02 mendorong aksi demo menolak hasil pemilu di depan Gedung Bawaslu, sehingga beberapa ruas jalan utama di Jalan MH Thamrin dan sekitarnya ditutup," katanya.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini mengingatkan, agar tim hukum kubu 02 dapat membawa bukti hukum yang cukup ke MK, bukan melakukan retorika.

Baca juga: BPN: Jokowi Silakan Telepon Prabowo jika Ingin Bertemu

Menurut Antoni, MK adalah institusi independen dan terhormat.

"Tidak ada yang mengintervensi MK, termasuk pemerintah," katanya.

Pernyataan bahwa MK adalah bagian dari pemerintahan, menurut Antoni, adalah retorika politik yang mungkin dilakukan untuk menutupi ketidaksiapan kubu 02.

Baca juga: Yusril Nilai Langkah Prabowo-Sandiaga ke MK Tepat dan Terhormat

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK, Jumat (24/5) sekitar pukul 22.35 WIB.

Bambang Widjojanto pada saat itu mengeluhkan pihaknya mengalami kesulitan untuk sampai ke kantor MK.

"Ada hambatan akses kendaraan bermotor menuju kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Perlu 'effort' luar biasa untuk sampai ke kantor MK," katanya.

Penulis :
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden