Jadi Pengacara Prabowo, Bambang Widjojanto Cuti Sebulan dari TGUPP

Rabu, 29 Mei 2019 | 20:25 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto telah mengajukan cuti selama sebulan dari tugasnya.

Cuti diambil karena pria yang biasa dipanggil BW itu menjadi pengacara calon presiden Prabowo Subianto yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

"Iya dia mengajukan (cuti) sebulan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Baca juga: ICW: Jadi Pengacara Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Harus Cuti di Luar Tanggungan

Anies mengatakan, jika nanti urusan BW membela Prabowo di Mahkamah Konstitusi memakan waktu lebih dari sebulan, BW harus mengajukan cuti lagi.

"Ya beliau tinggal ngajuin lagi. Kan beliau ngajuinnya seperti itu," ujar Anies.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyoroti status Bambang Widjojanto (BW) yang menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Sebab, pada saat yang sama, Bambang merupakan anggota TGUPP di Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Tim Hukum Jokowi Minta Bambang Widjojanto Stop Membuat Propaganda

Adnan mengingatkan, tidak etis jika BW menjadi pengacara dalam sengketa politik di saat menerima gaji dari negara.

Pada 2018, Anies mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden