JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu materi sengketanya ialah terkait 17,5 juta pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap tak wajar.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis, persoalan tersebut pertama kali disampaikan oleh BPN usai KPU menetapkan DPT hasil perbaikan kedua (DPThp 2) 15 Desember 2018.
"Pada saat penetapan rekapitulasi DPT nasional tanggal 15 Desember 2018 kita sama sama ketahui tidak ada satu pihak pun yang menolak. Rekapitulasi DPT nasional, mulai dari penetapan di 514 kabupaten/kota itu tidak ada satu pun peserta Pemilu yang menolak," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Baca juga: BPN Masukkan soal 17,5 Juta Data Pemilih dalam Gugatan di MK, Ini Tanggapan KPU
Menurut Viryan, sebelum menyampaikan 17,5 juta data pemilih yang diduga tak wajar itu, Partai Gerindra sebagai peserta pemilu sudah melakukan analisis data pemilih yang dilakukan secara terbuka di kantor KPU.
KPU memfasilitasi perwakilan Gerindra dengan seperangkat unit komputer yang dilengkapi dengan data pemilih. Data pemilih yang disediakan pun meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang angkanya dibuka secara utuh.
Dari analisis tersebut, ditemukan 775 ribu potensi data ganda. Atas temuan ini, KPU lantas menindaklanjutinya.
Baca juga: KPU: 17,5 Juta DPT Invalid yang Dipersoalkan BPN Sudah Diselesaikan
Hasil tindak lanjut ini menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan DPT hasil perbaikan ketiga (DPThp 3) pada 8 April 2019.
Secara khusus, KPU juga menyampaikan tindak lanjut atas 17,5 juta data pemilih yang dianggap BPN tak wajar itu, ke tim kampanye kedua paslon.
"Alhasil kita sudah sama-sama ketahui. Kalau dikatakan KPU tidak menindaklanjuti (temuan BPN), KPU sudah selesai menindak lanjuti. KPU melakukan penyerahan dokumen hasil tindak lanjut tanggal 14 April 2019 ke TKN 01 diterima Bapak Aria Bima, BPN 02 diterima oleh Bapak Hashim Djojohadikusumo," ujar Viryan.
Baca juga: Menyoal 17,5 Juta Pemilih Tak Wajar yang Dipertanyakan Timses Prabowo-Sandiaga
Meski perihal 17,5 juta data pemilih itu kini dijadikan salah satu materi sengketa, Viryan tak mau ambil pusing.
KPU, kata Viryan, akan tetap menjawab dalil-dalil yang disampaikan penggugat di hadapan Mahelis Hakim MK nantinya.
"Tidak apa apa, pihak pihak yang mengajukan permohonan dengan dalil seperti itu kami tetap akan menjawab dengan lebih utuh, dengan lebih baik lagi, demi keadilan pemilu," ujar Viryan.
Baca juga: Gembar-gemborkan 17,5 Juta DPT Janggal, BPN Bantah Sedang Delegitimasi KPU
Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.
Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-
Ma'ruf Amin.