Buah, Sayur, dan Telur Tak Layak Jual Ditemukan di Bekasi

Selasa, 14 Mei 2019 | 16:06 WIB
KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Petugas Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak kelayakan makanan olahan dan segar di salah satu pasar modern di Kota Bekasi, Selasa (14/5/2019).

BEKASI, KOMPAS.com - Petugas Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bekasi menemukan sejumlah buah, sayuran, dan telur tak layak jual saat inspeksi mendadak (sidak) di pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa (14/5/2019).

Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bekasi Armita mengatakan, buah dan sayuran tak layak dijual itu langsung disita petugas.

"Ada beberapa (buah dan sayur busuk). Iya langsung disita, barang langsung kami taruh, ini tindakannya. Nanti kami bawa tapi kasat mata tadi ada yang telah rusak dan buah-buah ada yang sudah tidak bisa dijual," kata Armita.

Baca juga: Fakta di Balik Tanggal Kedaluwarsa Pada Makanan

Para petugas juga memeriksa masa kedaluarsa makanan. Ada sejumlah buah dan sayuran yang dibawa petugas untuk dites kedaluarsanya.

Dalam sidak itu, petugas juga meminta pihak pasar modern untuk selalu mengawasi makanan segar dan olahan yang dijualnya.

"Secara umum sudah bagus, bagaimana cara penyimpanan sayur dan daging. Tetapi controlling-nya harus lebih ditingkatkan lagi," ujar Armita.

Pihak Pemkot Bekasi sudah melakukan sidak di tiga pusat perbelanjaan, yakni Lotter Mart, Naga Swalayan, dan Giant Mega Bekasi Hypermall.

Dari hasil sidak sebelumnya, petugas juga menemukan beberapa makanan kaleng dan susu yang sudah tak layak jual.

Sidak itu akan lebih ditingkatkan selama Ramadhan. Ada 17 pusat perbelanjaan yang akan disidak selama Ramadhan.

"Sepanjang tahun kami sidak, di bulan Ramdhan lebih ditingkatkan lagi. Ada 17 tempat pusat perbelanjaan yang akan kami sidak, sejauh ini baru 3 yah," ujar Armita.

Penulis : Dean Pahrevi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden