145 Anak Mendapat Vaksin Kedaluwarsa, Pemerintah China Gelar Penyelidikan

Senin, 14 Januari 2019 | 12:15 WIB
SHUTTERSTOCK Ilustrasi vaksin.

JINHU, KOMPAS.com - Setidaknya 145 anak dilaporkan telah mendapat vaksin polio yang telah melewati tanggal kedaluwarsa, memicu aksi protes yang dilakukan orangtua anak.

Anak-anak tersebut diketahui mendapatkan vaksin polio dari pemerintah daerah Jinhu, Provinsi Jiangsu, pada awal pekan lalu.

Namun orangtua anak menemukan bahwa vaksin yang diberikan secara oral kepada anak-anak di fasilitas kesehatan pemerintah itu telah melewati tanggal kedaluwarsa, yakni 11 Desember 2018.

Diberitakan CCTV, mengutip sumber pemerintah, diketahui kemudian, ada setidaknya 145 anak yang menerima vaksin polio tersebut antara 11 Desember 2018 hingga 7 Januari 2019, saat kesalahan itu terkuak.

Baca juga: UNICEF Pakai Drone untuk Kirim Vaksin ke Wilayah Terpencil Vanuatu

Akibat kesalahan tersebut, 13 pejabat departemen kesehatan kota di Provinsi Jiangsu telah diberhentikan. Sementara tiga pejabat lainnya sedang dalam penyelidikan.

Warga, termasuk orangtua anak penerima vaksin kedaluwarsa menggelar aksi dengan memblokir jalan di luar kantor pemerintah Jinhu, pada Jumat (11/1/2019). Tiga orang peserta aksi ditahan atas tuduhan mengganggu ketertiban umum.

Pejabat kesehatan setempat mengatakan bahwa vaksin yang kedaluwarsa tidak akan menimbulkan efek kesehatan yang merugikan. Namun tingkat kemanjurannya akan berkurang.

Keterangan dalam situs Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyebutkan vaksin yang telah kedaluwarsa tidak akan sampai menimbulkan gangguan kesehatan kepada penerimanya, tetapi diperingatkan bahwa imunisasi yang telah dilakukan tidak akan bekerja secara sempurna.

Meski beberapa orangtua anak melaporkan kepada CCTV, adanya reaksi negatif, seperti muntah dan lesu, tidak dapat dipastikan jika itu adalah dampak dari pemberian vaksin.

Baca juga: Pertama di Dunia, Ilmuwan Kembangkan Vaksin Jerawat

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden