Seusai Lapor Dana Kampanye, Sandiaga Keluhkan Sistem Aplikasi KPU

Kamis, 2 Mei 2019 | 19:02 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Tim komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Yuga Aden (kanan) dan Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengeluhkan kendala yang ia alami saat melaporkan dana kampanye melalui Sistem Aplikasi Dana Kampanye atau Sidakam milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Sandiaga, aplikasi itu tidak dapat digunakan secara maksimal untuk melaporkan dana kampanye.

Hal itu ia ungkapkan seusai menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Sandiaga Anggap Pertemuan Antara AHY dan Jokowi Hanya Silaturahim

"Ketika penyusunan laporan konsolidasi dari data laporan seluruh wilayah Indonesia, tidak semua data laporan provinsi dan kabupaten yang di-import untuk tujuan konsolidasi dan laporan keuangan dana kampanye BPN berhasil direkam ke dalam Sidakam," ujar Sandiaga.

Akibatnya, lanjut Sandiaga, dalam tiga hari terakhir pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyerahkan laporan dana kampanye secara manual.

Sebab, Sidakam tak dapat digunakan meski sudah diperbarui selama tujuh kali.

"Tiga.hari terakhir kami menyusun akhirnya dengan manual, dengan split sheet Excel seperti waktu saya lakukan 25 tahun lalu, waktu saya masih kuliah," ujar Sandiaga.

Baca juga: Selama Kampanye, Prabowo-Sandiaga Habiskan Dana Rp 211,5 Miliar

"Ini kita zaman now tetapi sistem ini tidak bisa menyelesaikan permasalahan laporan Dana kampanye," lanjut dia.

Sandiaga menyayangkan aplikasi Sidakam yang tidak dapat digunakan secara maksimal.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang cukup banyak untuk membuat aplikasi tersebut.

"Jika sistem Sidakam ini terus mengalami masalah teknis kami tidak bisa membayangkan apa yang terjadi dengan sistem online KPU yang lain," ujar mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden