Pemasukan Dana Kampanye Prabowo-Sandiaga Mencapai Rp 213,2 Miliar

Kamis, 2 Mei 2019 | 17:17 WIB
KOMPAS.com/Kristian Erdianto Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, saat tiba di lokasi debat, Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bendahara BPN Thomas Djiwandono mengatakan, selama masa kampanye, pasangan Prabowo-Sandiaga menerima dana kampanye sebesar Rp 213,2 miliar. Sementara, pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 211,5 miliar.

"Total penerimaan selama kampanye berlangsung berjumlah Rp 213,2 miliar. Pengeluaran kita di Rp 211,5 miliar," ujar Thomas saat memberikan keterangan seusai pelaporan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Dana Kampanye Demokrat Rp 190 Miliar, Ada Sumbangan dari SBY dan Ani Yudhoyono

Dari segi penerimaan, dana kampanye terbesar berasal dari sumbangan pasangan calon, yakni Rp192,5 miliar.

Ada pula sumbangan perorangan dari masyarakat sebesar 9,3 miliar, sumbangan kelompok Rp 1,1 miliar dan sumbangan partai politik Rp 4,8 miliar.

"Dari segi penerimaan yang paling besar adalah pasangan calon. Dalam hal ini nomimalnya adalah Rp 192,5 miliar," kata Thomas.

Sementara dari sisi pengeluaran, dana kampanye Prabowo-Sandiaga paling banyak digunakan untuk bahan kampanye, sebesar Rp 60,8 miliar.

Selain itu BPN juga mengeluarkan angagran sebesar Rp 21 miliar untuk pertemuan tatap muka, Rp 8,8 miliar untuk pembuatan desain alat peraga kampanye dan biaya rapat umum sebesar Rp 33,7 miliar.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden