May Day, Serikat Buruh di Depok Sepakat Tidak Berunjuk Rasa

Senin, 29 April 2019 | 17:14 WIB
MAULANA MAHARDHIKA Buruh merayakan hari buruh internasional atau May Day dengan berunjuk rasa di sekitar Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/5/2018). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menurunkan harga beras, listrik, BBM, membangun ketahanan pangan dan ketahanan energi, menolak upah murah, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan merealisasikan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta menolak tenaga kerja asing.

DEPOK, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja Depok bersepakat tidak turun ke jalan saat memperingati Hari Buruh Sedunia atau biasa disebut May Day pada Rabu (1/5/2019). 

"Yang jelas saat hari buruh, kami akan laksanakan dengan jalan santai, doorprize, dan tanam pohon yang diikuti oleh para buruh, pimpinan serikat kerja, dan anak-anak yatim," ucap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Praktikno di Polresta Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (29/4/2019).

Pihaknya juga akan memanfaatkan kegiatan tersebut untuk mengusulkan revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: KSPI Sebut Ada 7 Isu yang Diusung pada Hari Buruh Internasional

Usulan revisi tersebut akan diusulkan saat seminar bersama Pemerintah Kota Depok.

Ia mengatakan, usulan revisi tersebut dilakukan untuk menyejahterahkan para pekerja sesuai status yang disandangnya.

Menurut dia, Upah Minimum Kota Depok yang saat ini sebesar Rp 3,8 juta hanya cukup oleh pekerja berstatus lajang.

Baca juga: KSPI: Prabowo Subianto Akan Hadiri Hari Buruh 1 Mei di Tennis Indoor Senayan

“Tetapi yang jadi problem kami ini UMK bagi yang berkeluarga. Makanya kami berharap pemerintah punya regulasi tentang (gaji per status), misalnya, untuk K kosong lajang berapa, K1 untuk istri berapa dan K2 untuk yang punya anak, jadi berapa angka yang pas. Di situlah harapan kami pemerintah punya regulasi yang tepat," ujarnya. 

Pihaknya juga akan berkoodinasi dengan Pemerintah Kota Depok untuk mengusulkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

Sebab, permasalahan pada tahun 2018 lalu, ada dua perusahaan tekstil yang terlambat memberikan THR pada karyawannya.

Baca juga: Jelang Hari Buruh, Sadari Stres Kerja Tingkatkan Risiko Kematian 3 Kali Lipat

"Tahun kemarin ada dua perusahaan yang bermasalah, untuk itu kami sudah imbau Disnaker untuk melakukan peringatan sejak jauh-jauh hari. Jangan sampai kejadian itu terulang. Kadang sedih, saya sudah pulang kampung ada yang telepon belum digaji, kami sedih," kata Wido. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Manto Jhorgi mengatakan, usulan revisi PP akan dikaji lebih dalam oleh pemerintah dan pelaku industri. 

"Usulan ini diperhitungkan terlebih dahulu. Intinya kami ingin buruh Depok menyampaikan aspirasinya dengan cara lebih ilmiah dan teratur. Caranya ya dengan diskusi," tuturnya.

Baca juga: Siap-siap, Ada Pesta Diskon Belanja Online Sambut Hari Buruh

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sughiarto mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi sikap buruh Depok.

Mereka dianggap membantu menciptakan kondisi Depok yang nyaman dan kondusif.

“Jadi, ada dua kegiatan saja. Namun, tetap kami mempersiapkan pengamanan dan menjalin komunikasi baik dengan pihak pekerja maupun Pemerintah Kota Depok," kata Didik. 

Penulis : Cynthia Lova

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden