KSPI Sebut Ada 7 Isu yang Diusung pada Hari Buruh Internasional

Senin, 29 April 2019 | 14:48 WIB
MAULANA MAHARDHIKA Buruh merayakan hari buruh internasional atau May Day dengan berunjuk rasa di sekitar Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/5/2018). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menurunkan harga beras, listrik, BBM, membangun ketahanan pangan dan ketahanan energi, menolak upah murah, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan merealisasikan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta menolak tenaga kerja asing.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan, KSPI bersama beberapa federasi buruh akan membawa sejumlah isu dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2019).

Isu pertama, meminta pemerintah menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Kami menyuarakan agar pemerintahan terpilih nanti menghapus PP nomor 78 tentang Upah Minimum karena PP nomor 78 yang dikeluarkan oleh Pak Jokowi tahun 2015 telah menghambat kenaikan upah buruh dan membuat daya beli buruh dan masyarakat menjadi jatuh," kata Rusdi saat ditemui wartawan di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Rusdi mengatakan, pihaknya akan menyuarakan penghapusan karyawan outsourcing dan pemagangan karena sangat merugikan kelompok buruh.

Baca juga: KSPI: Prabowo Subianto Akan Hadiri Hari Buruh 1 Mei di Tennis Indoor Senayan

"Istilah outsourcing itu sangat merugikan. Kaum buruh tidak punya masa depan karena mereka bisa di-PHK kapan saja. Mereka tidak punya pesangon. Tapi ada yang lebih parah lagi dari outsourcing yaitu pemagangan," ujar Rusdi.

KSPI juga meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap sistem BPJS Kesehatan.

"Karena karut marut BPJS Kesehatan yang hari ini minus sekian triliun, yang kemudian pelayanan BPJS itu dikurangi yang menyebabkan banyak orang ditolak berobat," kata dia.

Menurut Rusdi, para buruh juga meminta pemerintah untuk menurunkan tarif listrik.

Isu lainnya, memerhatikan kesejahteraan guru dan guru honorer.

"Kami meminta kepada Presiden terpilih nanti memastikan ada penurunan tarif dasar listrik. ketika upah dibatasi kenaikan upah dibatasi 2012-2013-2014 sangat signifikan," ujar Rusdi.

Baca juga: KSPI: May Day, 50.000 Buruh Dipusatkan di Tennis Indoor Senayan

Selanjutnya, Rusdi meminta pemerintah juga memberikan perhatian kepada ojek online. Menurut dia, problem yang dihadapi ojek online adalah tarif yang murah dan tidak ada jaminan kesehatan.

"Tarif yang murah. Yang kedua, mereka tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Mereka dapat jaminan sosial ketenagakerjaan, tapi untuk kesehatan enggak," kata dia.

Rusdi mengatakan, pihaknya akan menyuarakan isu-isu demokrasi. Ia mengatakan, pada tahun 2019 mendorong 100 orang pengurus KSPI untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Kami masih menunggu mudah-mudahan sekitar 10 orang yang yang berpotensi lolos ke DPR RI," ujar Rusdi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden