JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus bekerja melakukan penghitungan suara Pemilu 2019.
Situng juga berfungsi sebagai alat kontrol masyarakat atas proses rekapitulasi suara.
Menurut KPU, Situng dibuat sebagai bentuk transparansi lembaganya kepada publik. Oleh karena itu, masyarakat bisa melapor ke KPU jika menemukan kesalahan entry data scan C1 ke Situng.
Kesalahan atau kekeliruan data yang ditampilkan pada situng berulang kali disampaikan. Jika setelah dilakukan pengecekan ternyata ada kekeliruan, maka KPU akan segera mengoreksinya.
Situng bukan merupakan hasil resmi yang akan ditetapkan KPU. Situng hanya rujukan bagi publik untuk memantau proses rekapitukasi suara.
Simak infografik berikut untuk mengetahui cara mengecek dan melaporkan jika Anda menemukan adanya kesalahan atau kekeliruan pada data yang ditampilkan oleh situng KPU: