Hashim: Pendukung Prabowo Sangat Marah, Termasuk Saya

Kamis, 25 April 2019 | 17:15 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Hashim Djohadikusumo saat menggelar konferensi pers di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo mengaku khawatir atas reaksi para pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika dugaan kecurangan Pemilu 2019 tidak ditindaklanjuti.

Menurut dia, suhu politik saat ini sangat panas. Ia menilai, kondisi tersebut sangat berbahaya.

Hasim menyebut, bisa terjadi sesuatu yang tidak diinginkan jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait.

"Pendukung Prabowo sangat marah, termasuk saya," kata Hashim saat berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Mahfud MD: Tudingan Kecurangan Selalu Ada pada Setiap Pemilu

Hashim tidak menjelaskan kejadian apa yang dia khawatirkan bisa terjadi atas reaksi pendukung Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut, Hashim memaparkan klaim kecurangan-kecurangan Pemilu 2019 versi BPN.

Klaim kecurangan tersebut, menurut BPN, terjadi sebelum, saat, hingga pascapemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.

Salah satunya, Hashim kembali mempermasalahkan daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah disampaikan ke KPU.

Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Siapkan Video hingga Foto Bukti Kecurangan Kubu 02

Hashim mengaku sudah lima kali bertemu komisioner KPU untuk membahas masalah DPT. Sementara tim BPN, kata dia, sudah belasan kali bertemu staf KPU. Namun, BPN kecewa dengan respons KPU.

"Kami kecewa dengan tindaklanjut KPU. Mereka seolah-olah anggap selesai. Dua kali kami nyatakan belum selesai," kata Hashim.

Selain BPN, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga merasa dicurangi. TKN sudah membuka posko pengaduan masyarakat.

TKN mengklaim, sudah menerima sekitar 25.000 aduan kecurangan pemilu. TKN terus mengumpulkan bukti kecurangan tersebut untuk diproses hukum.

Jalur konstitusi, bukan jalanan

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie sebelumnya mendorong agar pihak yang merasa dicurangi dalam Pemilu 2019 untuk menempuh jalur hukum.

Jimly mengatakan, saat ini semua saluran protes sudah disediakan oleh negara, termasuk protes terhadap hasil pemilu.

Baca juga: Jimly Minta Prabowo Tak Ikuti Saran Amien Rais soal People Power

Ia memaparkan, saat ini ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa menindak kecurangan dalam pemilu.

Jika masih tidak puas dengan hasil perolehan suara, kandidat bisa mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jimly menambahkan, masing-masing kandidat pilpres bisa mengajukan sengketa ke MK selama bisa membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif tanpa dibatasi batas selisih perolehan suara.

"Jangan lagi isunya perang wacana tapi sekarang mekanismenya harus melalui ruangan sidang, bukan lagi di jalanan. Maka timses diharapkan bekerja profesional mengumpulkan sebanyak-banyaknya bukti," jelas Jimly, beberapa waktu lalu.

TNI-Polri tak beri toleransi

TNI dan Polri sudah menegaskan tidak akan memberi toleransi atas tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat dalam menyikapi Pemilu 2019.

Baca juga: Panglima TNI: Kami Akan Tindak Upaya Inkonstitusional dan Ganggu Ketertiban

TNI dan Polri akan menjaga stabilitas keamanan hingga berakhirnya seluruh tahapan pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

"Kami tidak akan menoleransi dan menindak tegas semua upaya yang akan mengganggu ketertiban masyarakat serta aksi-aksi inkonstitusional yang merusak proses demokrasi," tegas Panglima TNI.

Baca juga: Kapolri: Jangan Ada Mobilisasi Massa Sikapi Pemilu 2019

Kapolri menambahkan, jika ada pihak yang keberatan atas jalannya pemilu, maka gunakan mekanisme konstitusional.

Misal, kata Kapolri, jika ada dugaan pelanggaran peserta pemilu, maka laporkan kepada Bawaslu.

Jika yang melanggar penyelenggara pemilu, maka laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Kemudian, jika ada yang merasa terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka ajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

"Namun, kalau ada langkah-langkag di luar langkah hukum, apalagi upaya-upaya inskonstitusional yang akan menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, maka Polri dan TNI, kami sepakat untuk menindak tegas dan tidak mentolelir," tegas Kapolri.

Penulis :
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden