Soal Pansus Kecurangan yang Diusulkan Fadli Zon, PAN Anggap Tak Relevan

Kamis, 25 April 2019 | 15:47 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Bara Hasibuan Waketum PAN

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Bara Hasibuan, mengatakan, usulan pembentukan pansus kecurangan Pemilu 2019 tidak relevan untuk saat ini.

Menurut dia, tidak terjadi kecurangan pemilu yang masif dan terstruktur.

"Sama sekali tidak ada relevansinya. Sama sekali tidak relevan karena kan kita tidak melihat ada suatu seperti kata Pak Mahfud kemarin itu kan, tidak ada kecurangan yang masif, terstruktur dan bersifat nasional," kata Bara saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Hal itu disampaikannya menanggapi usulan Wakil Ketua DPR yang juga elite Partai Gerindra, Fadli Zon.

Baca juga: Fadli Zon Usul DPR Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu

Bara mengatakan, mekanisme dalam Undang-Undang Pemilu sudah memuat aturan jika terjadi kecurangan seperti membawa kasus ke ranah Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ada indikasi kecurangan yaitu kita harus membawa kasus ke Mahkamah Konstitusi," ujar Bara.

Bara mengatakan, Fraksi PAN tidak akan ikut dengan wacana Fadli Zon tersebut.

"Saya pikir kami tidak akan ikut di situ," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kecurangan Pemilu 2019.

Menurut Fadli, banyak temuan kecurangan pemilu yang cukup masif, terstruktur, dan brutal.

"Saya akan mengusulkan meski ini akhir periode, kalau misalnya teman-teman itu menyetujui akan bagus untuk evaluasi ke depan. Karena kecurangan ini cukup masif, terstruktur dan brutal. Mulai pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca-pelaksanaan," kata Fadli saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

DOK KOMPAS Partisipasi Pemilih dalam Pemilu Indonesia 1955-2014

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden