KPU: Mikir kalau Mau Bilang Curang

Kamis, 25 April 2019 | 05:39 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tak ada kecurangan yang dilakukan oleh pihaknya terkait data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Jika terjadi kesalahan entry data C1 ke Situng, bisa dilakukan perbaikan terhadap data tersebut.

Komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan, justru melalui Situng, publik bisa membandingkan akurasi data yang ditampilkan dengan scan C1.

Ia menyebutkan, jika KPU memiliki niat curang, seharusnya data penghitungan yang dicatat di C1 yang diubah, bukan data yang ditampilkan di Situng.

Baca juga: Hingga Rabu Sore, Ditemukan 105 Kesalahan Entry Data Situng

"Kalau misalnya ada jajaran kami yang mau melakukan kecurangan, ya ini (C1) diubah-ubah dulu dong. Lha kan ini C1 enggak diubah. Mikir gitu kalau yang mau bilang curang," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Publik bisa memantau Situng dan mencocokkan data yang ditampilkan dengan scan C1.

Jika ada yang tidak sinkron, hal tersebut karena human error. Jika menemukan ketidakcocokan, publik bisa melaporkannya ke KPU dan akan dilakukan perbaikan terhadap data yang keliru tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa Situng tidak menentukan hasil akhir pemilu yang ditetapkan KPU.

Situng dibuat sebagai bentuk transparansi KPU kepada publik atas rekapitulasi suara pemilu.

Baca juga: Bawaslu Sayangkan Ada Kesalahan Entry Data TPS di Depok

"Sebgian besar masyarakat tahu (kesalahan entry data) karena membandingkan entry-nya berapa sih, terus dilihat hasil scan (C1) kok beda sih (dengan entry data). Jangan-jangan curang, kan gitu," ujar Viryan.

"Kalau yang ngerti ini keliru entry, laporkan kepada kami," lanjut dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga Rabu (24/4/2019) sore ditemukan 105 kesalahan entry data scan C1 ke Situng.

Jumlah ini berasal dari laporan masyarakat dan pengawasan internal KPU.

Dari 105 kesalahan entry data, sebanyak 64 data telah diperbaiki. Sementara 41 data lainnya saat ini sedang dalam perbaikan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden