Ketua KPU: Saya Tegaskan Tak Ada Niat untuk Curang

Sabtu, 20 April 2019 | 20:46 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah anggapan bahwa pihaknya telah melakukan kecurangan terkait kesalahan input data rekapitulasi hasil penghitungan suara dari C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Arief menduga kesalahan itu murni disebabkan faktor human error.

"Saya tegaskan tidak ada niat untuk curang. Kalau terjadi kesalahan input, itu saya menduga murni karena kesalahan human error," ujar Arief saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

Baca juga: Sebut Kesalahan Entry Data Human Error, KPU Dilaporkan ke Bawaslu DKI

Arief mengatakan, dalam menginput data rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU juga mengunggah dokumen C1 yang menjadi rujukan.

Selain itu, KPU juga menampilkan hasil penghitungan suara berdasarkan berita acara di tempat pemungutan suara.

Oleh sebab itu, ia memastikan tidak ada celah petugas melakukan kecurangan.

Baca juga: KPU Koreksi Kesalahan Entry Data Situng 9 TPS

"Dan ini terbuka. Kalau ada yang menduga bahwa kami lakukan kecurangan, masa kami publikasikan (kecurangan)," katanya. 

Selain itu, Arief memastikan pihaknya segera melakukan pengecekan dan koreksi sesuai dengan dokumen yang ada jika ditemukan kesalahan data Situng.

Berdasarkan catatan KPU hingga Jumat (19/4/2019) siang, kesalahan entry data rekapitulasi hasil penghitungan suara dari C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) terjadi pada sembilan tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: KPU Minta Publik Tak Menuding Pihaknya Curang Karena Kesalahan Entry Data Situng

Sembilan TPS tersebut tersebar di tujuh provinsi.

Hingga saat ini, kesalahan data ada yang sudah selesai dikoreksi, ada pula yang masih dalam proses.

"Kami akan melakukan pengecekan apabila memang terjadi kesalahan input. Tentu kami akan lakukan perbaikan berdasarkan dokumen yang ada," ucap Arief.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden