Jimly: Wapres Kalla Akan Undang Sejumlah Tokoh, Minta Usulan Rekonsiliasi di Masyarakat

Senin, 22 April 2019 | 15:32 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jimly Asshddiqie, di kantor ICMI, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshddiqie menyebutkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang sejumlah tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Senin (22/4/2019) malam ini untuk merespons perkambangan kondisi politik setelah Pemilu 2019.

"Jadi nanti malam secara khusus Bapak Wapres akan menyelenggarakan pertemuan terbatas dengan beberapa tokoh, yang tentu maksudnya adalah merespons perkembangan keadaan (politik) sekarang supaya bisa merukunkan warga bangsa setelah pemilu," ujar Jimly di kantor ICMI, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Meski Menegangkan, Jimly Yakin Pemilu 2019 Tetap Asyik

Jimly menjelaskan, pertemuan tersebut merespons dampak pelaksanaan pemilu, khususnya pemilihan presiden (pilpres).

Menurutnya, peranan dari tokoh-tokoh masyarakat, dan ormas keagamaan mampu membantu dan merekomendasikan beberapa usulan rekonsiliasi di masyarakat.

Intinya, lanjut Jimly, pertemuan itu bertujuan mencegah terjadinya situasi dan kondisi politik yang kian tegang di kalangan elite politik maupun masyarakat.

Baca juga: Jimly: Hormati MK sebagai Lembaga Penanganan Sengketa Pemilu

 

"Ini harus kita cegah dan segera kita turunkan situasi dan kondisi politiknya supaya dapat diarahkan pada proses mekanisme kelembagaan yang sudah tersedia. Jangan dibawa ke ranah politik massa atau people power," ungkapnya kemudian.

Jimly mengimbau seluruh pihak, baik kubu pasanganan calon nomor urut 01 dan 02, untuk menggunakan mekanisme pemilu yang tersedia, seperti mengenai sengketa hasil pemilu di MK maupun dugaan kecurangan yang bisa disampaikan ke Bawaslu.

Baca juga: Jimly: Pejabat Kita Lebih Takut Dipecat daripada Masuk Penjara

 

Inisiatif Wapres Kalla, seperti diungkapkan Jimly, dinilai tepat untuk merangkul tokoh agama dan ormas keagamaan membantu meredakan situasi politik saat ini.

"Apalagi kedua kubu sudah saling klaim. Mungkin itu dipicu karena quick count juga, tapi itu kan metodologi ilmiah dan yang memutuskan nantinya adalah KPU," ucap Jimly.

"Warga juga diimbau tidak ikut memanaskan, kembalilah ke urusan kita masing-masing. Jangan lagi membuat media sosial tegang," sambungnya.

Kompas TV KPU Provinsi memastikan akan menggelar pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Sulawesi Utara. Pemungutan suara ulang ini dilakukan berdasarkan temuan dan rekomendasi bawaslu. Sebanyak 34 sampai 35 TPS menerima rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang. Pasalnya, bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran saat pemilihan di 17 April lalu. Ketua KPU Provinsi, Ardiles Mewoh mengatakan, sesuai hasil pertemuan dengan KPU kabupaten kota, PSU akan digelar pada 25 April 2019. #PemungutanSuaraUlang #Manado #SulawesiUtara



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden