Capres-Cawapres Dinilai Berperan Penting dalam Rekonsiliasi Pasca-pemilu

Selasa, 16 April 2019 | 11:25 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Wakil Ketua Dewan Gelar Nasional Jimly Asshidiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/10/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai, pasangan calon presiden dan wakil presiden berperan penting dalam rekonsiliasi pasca Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, pasangan capres-cawapres yang berkompetisi adalah pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ya bersiaplah untuk rekonsiliasi. Yang paling memengaruhi tokoh utamanya, kedua pasangan capres ini harus berangkulan segera lah, sesegera mungkin. Daripada bikin masalah ya sudahlah ucapkan selamat aja gitu loh," kata Jimly kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Menurut Jimly, kedua pasangan harus saling berkunjung satu sama lain.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Hentikan Saling Hujat di Masa Tenang Ini

Pihak yang menang harus merangkul pihak yang kalah. Sementara, pihak yang kalah harus menerima dan mengucapkan selamat.

Hal itu akan menjadi contoh utama bagi semua pihak untuk menekan tensi politik.

"Maka di saat seperti itu saya rasa baik untuk saling berkunjung antara capres ya, misalnya capres 01 karena dia incumbent baiknya berkunjung mengunjungi capres 02, ya kan. Begitu juga capres 02 berkunjung ke Presiden misalnya. Ini untuk segera menurunkan tensi," ujar Jimly.

Meski demikian, Jimly juga menghormati hak kedua pasangan capres-cawapres untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada sengketa hasil pemilihan.

Baca juga: Ketua MPR Minta KPU Serius Sikapi Masalah Pemilu di Luar Negeri

Menurut dia, cara seperti ini lebih terhormat dibanding harus turun ke jalan dan menyampaikan kekecewaan secara berlebihan.

"Ya ini kan hak konstitusional mereka ya kita juga enggak bisa paksa. Tapi ini imbauan aja untuk segera meredakan. Karena bagaimanapun kita harus rekonsiliasi, meredakan ketegangan," kata Jimly.

"Tentu sesudah segala upaya hukum yang disediakan secara konstitusional itu selesai dilewati, begitu nanti sudah diputus MK, tok, ya sudah, semua harus terima," lanjut dia.

Di sisi lain, ia juga meminta peserta pemilu lainnya, elite politik dan masyarakat untuk menghentikan aksi saling serang.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu Diharapkan Jadi Momen Persiapan untuk Rekonsiliasi

Serangan yang dimaksud Jimly, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, saling tuding hingga adu emosi. Hal ini guna memastikan proses rekonsiliasi berjalan dengan lancar.

"Kita mengimbau hentikanlah di masa tenang ini jangan lagi hujat-menghujat, jangan lagi kasak-kusuk, udah cukuplah. Jadi 17 April diharapkan sudah tenang semuanya seperti kebiasaan di negara kita setiap hari H pemilihan umum selalu tenang, tidak ada masalah," kata Jimly.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PEMILIH YANG BISA TETAP MENCOBLOS SETELAH PUKUL 13.00

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden