Daerah-daerah di Papua yang Memakai Sistem Noken pada Pemilu 2019

Senin, 15 April 2019 | 20:32 WIB
KOMPAS.com/Dhias Suwandi Ketua KPU Papua Theodorus Kossay

JAYAPURA, KOMPAS.com - Untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 di Papua, KPU telah menetapkan bahwa Sistem Noken akan diterapkan di 12 kabupaten.

Penetapan penggunaan sistem noken/ikat ini tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019 tertanggal 5 April 2019.

"Jadi ada 12 kabupaten yang gunakan sistem noken, tapi ada 5 kabupaten yang menggunakan dua sistem, coblos dan noken," ujar Ketua KPU Papua Theodorus Kossay ketika dihubungi melalui telepon, Senin (15/04/2019).

Sebanyak 12 kabupaten di Papua yang masih diperbolehkan menggunakan sistem noken adalah Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya dan Dogiyai.

Baca juga: Kapolda Sebut Tiga Kabupaten di Papua Rawan Konflik Pemilu, Ini Penyebabnya

Sementara lima kabupaten yang masih menggunakan dua sistem pemilihan adalah Yahukimo, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya dan Tolikara.

Untuk di Kabupaten Yahukimo, 50 distrik menggunakan sistem noken dan 1 distrik yakni Dekai proses pemilihannya dilakukan sesuai sistem nasional.

Lalu di Kabupaten Jayawijaya terdapat 1 distrik yang tidak menggunakan sistem noken, itu pun hanya terdapat di 3 kelurahan, yakni Wamena, Sinapuk dan Sinagma.

Sementara di Kabupaten Mamberamo Tengah terdapat dua kampung yang menggunakan sistem coblos, yakni Kampung Kobagma di Distrik Kobagma dan Kampung Kelila di Distrik Kelila.

Sedangkan di Kabupaten Lanny Jaya, terdapat lima distrik dan beberapa kampung yang menggunakan sistem coblos.

Masing-masing Distrik Tiom yang di dalamnya mencakup Kampung Ovi, Langalo, Bokon, Dura dan Wadinalomi. Di Distrik Pirime termasuk Kampung Ekanom; Distrik Makki di Kampung Yarenime; Distrik Nogi di Kampung Yogobak dan; Distrik Yiginua di Kampung Abua, Tepogi, Werme dan Guma Game.

Baca juga: Antisipasi Ancaman KKB, Polda Papua Siagakan Personel di Nduga

Yang terakhir adalah Kabupaten Tolikara terdapat 3 kampung di Distrik Karubaga yang tidak menggunakan sistem noken/ikat. Tiga kampung itu masing-masing Kampung Kogimagi, Ebenhazer dan Ampera.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden