Ini Alasan Abu Bakar Ba'asyir Golput Pada Pemilu 2019

Senin, 15 April 2019 | 18:18 WIB
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya.

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Anak terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Abdurrahim Ba'asyir mengatakan, alasan sang ayah tidak menggunakan hak pilihnya atau golput pada Pemilu 2019 karena petugas Lapas tidak memberikan informasi tentang tata cara memperoleh surat keterangan (suket) dan formulir A5.

"Mungkin karena petugas tidak memberikan pencerahan soal itu dan tampaknya beliau juga pasif dan tidak tahu," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Menurut Abdurrahim, sejatinya Abu Bakar Ba'asyir memilik hak memilih karena ia sebagai warga negara Indonesia (WNI), meskipun sang ayah tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejak awal ditangkap.

"Seharusnya beliau tetap dapat hak pilih. Soal KTP bukan alasan, beliau tetap WNI maka tetap punya hak pilih," ujarnya.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Akan Golput di Pilpres 2019

Ia menegaskan, keputusan tidak memilih alias golput adalah hak setiap warga negara, maka hak tersebut harus dilindungi oleh pihak Lapas.

"Ya Itu haknya beliau mau gunakan hak pilihnya atau tidak yang penting kewajiban pihak lapas harus memfasilitasi dulu," tegasnya

Kepala Lapas Gunung Sindur, Sopiana mengatakan belum bisa memberikan keterangan alasan Abu Bakar Ba'asyir memilih golput.

Pasalnya, pihak Lapas telah memasukan seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas III Gunung Sindur ke daftar pemilih sementara (DPS), termasuk Ba'asyir.

"Seluruh WBP di Lapas kami kirimkan DPS-nya walaupun ada informasi beliau tidak mau memilih, tapi kan hari H nya kita enggak tau takutnya beliau berubah (ikut memilih)," katanya.

Baca juga: Keluarga Kecewa Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Ditunda

Terkait suket serta form A5 untuk Ba'syir, pihaknya sudah memberikan informasi ke seluruh warga binaan.

"Iya memang keluarga tidak dikasih tahu, tetapi kan ketika penetapan DPT seluruh warga binaan yang ada di sini dilakukan perekaman ketika terdaftar di daerah di domisilinya. Otomatis dia jadi DPT di Gunung Sindur," terangnya.

Dari total 178 napi teroris di Rutan Gunung Sindur, 112 napi di antaranya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden