PKS Sebut Peningkatan Suara Mereka Patahkan Teori "Coattail Effect"

Kamis, 18 April 2019 | 17:12 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Direktur Pencapresan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera Suhud Alyudin menilai, peningkatan suara partainya berdasarkan hitung cepat Litbang Kompas sekaligus membantah teori coattail efect yang digaungkan dalam pemilu serentak.

Ia menilai, kerja mesin PKS mampu meningkatkan perolehan suara meskipun tidak memiliki capres dan cawapres dalam Pemilu Serentak 2019.

"Kami kira itu hasil kerja mesin politik PKS, baik struktur, kader dan caleg yang telah berjuang maksimal," kata Suhud melalui pesan singkat, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Quick Count LSI Denny JA: PDI-P, Gerindra, dan PKB Dapat Efek Ekor Jas dari Pilpres 2019

Suhud mengatakan, PKS mengabaikan teori coattail efect dalam Pilpres 2019.

Oleh karena itu, meskipun tak mengusung capres dan cawapres, PKS tetap bisa meningkat suaranya.

"Kami mengabaikan teori tentang coattail effect yang menguntungkan bagi partai yang memiliki capres dan cawapres," lanjut dia.

Baca juga: Charta Politika: Coattail Effect Prabowo-Sandi Minim untuk Demokrat, Figur SBY Masih Kuat

Diketahui, berdasarkan hasil hitung cepat Litbang Kompas, dari 88,1 persen data yang masuk, PKS memperoleh 8,54 persen suara.

Pada Pileg 2014, PKS meraih 6,79 suara. Dengan demikian berdasarkan hasil hitung cepat sementara Litbang Kompas, suara PKS meningkat 1,75 persen.

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perbandingan Hasil Quick Count Litbang Kompas dan Hasil Perhitungan KPU 2007-2018

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden