Golkar Sebut Klaim Kemenangan Prabowo Berpotensi Munculkan Ketegangan Publik

Kamis, 18 April 2019 | 11:59 WIB
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) didampingi Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyampaikan konferensi pers tentang klaim kemenangan di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai, klaim kemenangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berpotensi memunculkan ketegangan di publik.

Ia mengatakan, semestinya Prabowo menunggu hasil resmi rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Klaim kemenangan itu berpotensi mendorong pendukungnya untuk tidak siap menerima kekalahan dalam Pilpres ini yang sudah berjalan dengan baik, aman dan lancar. Ketidaksiapan menerima kekalahan pada akhirnya dapat melahirkan ketegangan dalam masyarakat," kata Ace melalui pesan singkat, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Demokrat Hormati Klaim Kemenangan Prabowo, tetapi...

Ia juga mengatakan, Ketua Umum Partai Gerindra itu tak pernah membuka secara detail proses hitung cepat yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ace menyatakan, semestinya Prabowo membuka proses hitung cepat BPN kepada publik secara transparan untuk meyakinkan publik atas klaim kemenangannya.

"Klaim kemenangan Prabowo berdasarkan hitung cepat internalnya jelas merupakan langkah yang mencederai akal sehat. Jika memang hitung cepat internal mereka dapat dipercaya, seharusnya mereka berani untuk menyampaikannya ke publik. Bukan menutup-nutupinya," lanjut Ace.

Baca juga: Prasetio: Saya Tahu Persis Pak Prabowo dan Pak Sandi Gentleman

Prabowo sebelumnya mengklaim kemenangan ada di pihaknya sejak Rabu (17/4/2019) sore. Saat itu, Prabowo menyatakan tak percaya dengan hasil survei lembaga lain yang dianggapnya tengah menggiring opini.

Prabowo berpegangan kepada data exit poll dan quick count internal yang dimilikinya. Saat pertama kali merespons hasil survei, Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebutkan data yang masuk ke pihaknya berasal dari 5.000 tempat pemungutan suara (TPS).

"Hasil exit poll di 5.000 TPS menunjukkan kita menang 55,4 persen, dan hasil quick count tadi saya sebut kita menang 52,2 persen," ujar Prabowo dalam jumpa pers tanpa kehadiran Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis sekitar pukul 17.00.

Baca juga: Menurut PKS, Klaim Kemenangan Prabowo untuk Imbangi Pemberitaan Quick Count

Prabowo pada malam harinya, yang lagi-lagi tanpa didampingi Sandiaga juga kembali meneguhkan kemenangannya dalam jumpa pers. Dia bahkan mengklaim menang 62 persen berdasarkan data internal timnya.

Saat itu, Prabowo menuturkan bahwa sudah 320.000 TPS yang masuk atau sekitar 40 persen.

Klaim Prabowo ini berbanding terbalik dengan hasil survei delapan lembaga yang menggelar quick count atau hitung cepat. Publikasi hasil quick count delapan lembaga ini disiarkan banyak media massa.

Hingga malam hari, delapan lembaga itu telah memasukkan lebih dari 90 persen TPS yang dijadikan sampel. Hasilnya, semua hitung cepat menunjukkan keunggulan bagi kubu Jokowi-Ma'ruf.

Kompas TV Kita akan melihat sorotan Harian Kompas yang terbit Kamis, 18 April 2019. Di halaman depan terpampang foto dua kandidat capres/cawapres Pemilu 2019. Pasca-pemungutan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Memberikan keterangan di Jakarta. Sementara dalam kesempatan terpisah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto juga memberikan keterangan seusai pemungutan suara Pemilu 2019. Jokowi dan Prabowo meminta semua pihak menunggu hasil resmi penghitungan suara KPU serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Hasil Hitung Cepat Litbang Kompas hingga Rabu (17/4) malam di 2.000 tempat pemungutan suara di 34 provinsi menunjukkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraih 54,52% suara sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 45,48%. Persentase ini didapat dari sampel yang sudah masuk mencapai 97%. #Pemilu2019 #Pilpres2019 #HitungCepatLitbangKompas



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden