INFOGRAFIK: Pahami Aturan Sah atau Tidaknya Pencoblosan DPR dan DPRD

Rabu, 17 April 2019 | 05:15 WIB
Shutterstock.com Ilustrasi Gedung DPR

KOMPAS.com - Hari ini, Rabu (17/4/2019) menjadi hari bersejarah dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Sebab, untuk pertama kalinya pemilu akan dilakukan secara serentak.

Dalam Pemilu 2019, kita akan melakukan pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif secara serentak.

Secara umum, akan ada tiga surat suara dalam pemilihan anggota DPR periode 2019-2024. Tiga surat suara itu untuk DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Dalam surat suara itu akan terdapat sejumlah calon anggota legislatif yang didaftarkan 16 partai politik.

Pemilihan akan menggunakan sistem proporsional terbuka, sehingga kita bisa memilih partai sekaligus caleg yang diharapkan.

Tentunya, ada kemungkinan kita mencoblos dua kali dalam satu surat suara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Coblosan itu untuk memilih partai dan caleg.

Namun, kita masih bisa memilih partai saja jika masih bingung menentukan pilihan caleg. Seandainya kita hanya memilih nama caleg, maka suara itu juga akan dihitung untuk partai.

Selain itu, jika kita memilih dua nama caleg dalam satu partai, maka akan dihitung suaranya hanya untuk partai.

Hal lain yang perlu diingat, kita tidak bisa mencoblos partai dan caleg yang bukan berasal dari partai yang kita pilih.

Seperti apa aturannya? Lihat dalam infografik berikut:

Panduan lengkapnya dapat dibaca dalam artikel berikut: JEO - Panduan Lengkap buat Pemilih Pemilu 2019

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota 2019

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden