INFOGRAFIK: Pemilih yang Tetap Bisa Mencoblos Setelah Pukul 13.00

Selasa, 16 April 2019 | 14:51 WIB
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo PEMILIH YANG BISA TETAP MENCOBLOS SETELAH PUKUL 13.00

KOMPAS.com - Antusiasme masyarakat Indonesia dalam Pemilu 2019 sudah terlihat diadakan pencoblosan di luar negeri. Para WNI rela antre demi menyalurkan suaranya pada pemilu bersejarah ini.

Namun, muncul sejumlah kekisruhan saat para WNI tidak bisa memilih dengan alasan tempat pemungutan suara harus ditutup karena waktu sudah habis.

Untuk menghindari kekisruhan ini, Komisi Pemilihan Umum memastikan bahwa TPS tidak langsung ditutup setelah pukul 13.00 yang merupakan batas akhir.

KPPS tetap bisa melayani setelah pukul 13.00 terhadap mereka yang sudah mencatatkan kehadirannya sebelum pukul 13.00.

Dengan demikian, 13.00 merupakan batas akhir pendaftaran pemilih di TPS, dan bukan batas akhir pencoblosan.

Berikut infografiknya:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PEMILIH YANG BISA TETAP MENCOBLOS SETELAH PUKUL 13.00

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden