INFOGRAFIK: Bagaimana Memastikan Kita Bisa Memilih dalam Pemilu?

Selasa, 9 April 2019 | 19:13 WIB
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Pastikan Nama Kita Bisa Memilih Di Pemilu 2019

KOMPAS.com - Dalam hitungan beberapa hari mendatang, tepatnya pada 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum menggelar Pemilu Serentak 2019.

Pemilu 2019 akan menjadi sejarah baru dalam demokrasi di Tanah Air. Sebab, untuk kali pertama masyarakat Indonesia akan melakukan pemilihan secara serentak.

Dalam sehari itu, Indonesia akan memilih pasangan calon presiden-calon wakil presiden, sekaligus calon anggota legislatif. Ini berbeda dengan pemilu sebelumnya yang memisahkan pilpres dengan pileg.

Pastikan nama kita bisa memilih dalam Pemilu 2019. Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah nama kita terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Bagaimana jika kita ingin memilih di TPS yang jauh dari lokasi yang terdaftar dalam DPT? Untuk kasus itu, KPU menyediakan Daftar Pemilih Tambahan, tentunya pemilih harus mengurus perpindahan TPS dengan meminta form A5 ke kantor KPU terdekat.

Lalu bagaimana jika kita tidak terdaftar sama sekali dalam DPT? Untuk kejadian ini, maka pemilih bisa menggunakan identitas seperti e-KTP, namun hanya bisa memilih di TPS sesuai identitas itu.

Berikut infografiknya:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pastikan Nama Kita Bisa Memilih Di Pemilu 2019

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden