Tim Satgas Money Politics Amankan 6 Timses Caleg PKS di Medan yang Bagikan Handuk dan Kartu Nama

Selasa, 16 April 2019 | 20:03 WIB
Dok. Kapolsek Medan Baru Enam orang tim sukses para caleg PKS di Medan diamankan karena kedapan membagi-bagikan handuk dan kartu nama di kantor DPD PKS Sumut di Jalan Seiberas pada Senin (15/4/2019) sekira pukul 23.30 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang tim sukses para calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diamankan petugas gabungan dari Tim Satgas Money Politics Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Baru dari kantor DPD PKS Sumut di Jalan Seiberas, Medan Baru, Senin (15/4/2019), sekitar pukul 23.30 WIB.

Keenam timses diamankan karena diduga membagikan handuk kepada warga dengan niat mengarahkan untuk memilih salah satu caleg.

Keenamnya timses yaitu Tutik Wulandari (25), yang bertugas sebagai koordinator lapangan (korlap), Siti Raudah (35), Maysarah Pronika (42), Muhammad Rafizi Ismail (19), Abdul Fahdi (29), dan Muhammad Hidayat Nasution (62).

Baca juga: Terkait Temuan Uang Rp 1 Miliar dalam Mobil, DPC Gerindra Lamongan Sebut Uang Itu Honor Saksi

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, awalanya petugas mendapat informasi dari masyarakat sekira pukul 22.30 WIB bahwa ada pembagian souvenir untuk memilih caleg oleh sekelompok orang di daerah Sei Beras.

Timnya langsung turun ke lokasi dan menemukan beberapa warga menerima bungkusan plastik berisi handuk dan kartu nama.

Bingkisan tersebut terindikasi arahan untuk memilih dan menyoblos Sutias Handayani, caleg PKS nomor urut 2 DPR RI, Ernawaty Ginting caleg PKS nomor urut 5 DPRD provinsi, Rajuddin Sagala caleg PKS nomor urut 2 DPRD Kota Medan, dan caleg DPD RI nomor 30 atas nama Muhammad Nuh.

"Perbuatan para pelaku (diduga) melanggar Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman hukumannya empat tahun penjara. Biar nanti sentra Gakumdu yang memutuskan," kata Martuasah, saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019) malam.

Baca juga: Polisi Lamongan Temukan 1 Mobil Berisi Uang Miliaran Rupiah dan Atribut Partai

Dari tangan Siti Raudah, Maysarah Pronika, Abdul Fahdi, dan Tutik Wulandari disita barang bukti enam lembar handuk, dua lembar kertas brosur atas nama caleg yang dimasukkan dalam plastik, 31 lembar brosur atas nama caleg DPD RI dan tas hitam. 

Para tim sukses ini kedapatan sedang membagi-bagikan handuk dan kartu nama yang dilarang dilakukan pada masa tenang.

Ketua Pannwascam Medan Baru Hasudungan Silaen yang dikonfirmasi, juga membenarkan telah diamankannya enam timses PKS tersebut.

Menurutnya, ada kampanye di masa tenang dengan bagi-bagi handuk dan kartu atas nama Rajudin kepada sekitar 50 orang.

"Ada bagi-bagi tapi bukan dari tangan Rajudin, tapi dari orang lain. Ada contoh beberapa surat suara caleg DPRD dan contoh surat suara DPD. Ini yang dibagi-bagikan. Saya minta tolong jangan dilepas, lalu diperiksa beberapa orang hingga tadi pagi," kata Hasudungan.

Menurut keterangan mereka, lanjut Hasudungan, acara bagi-bagi tersebut adalah pelatihan saksi luar untuk PKS. Namun, dirinya melihat ada unsur kampanye dilakukan.

Indikasinya adalah kartu nama dan contoh kertas suara, apalagi sampai ada nomor-nomor untuk memilih para caleg yang diberikan ke peserta.

"Waktu lihat polisi masuk, acaranya langsung bubar. Kita minta lima orang masyarakat untuk memberikan keterangan. Tuti itu kader PKS, nanti kita serahkan sentra Gakumdu. Kami mensinyalir ada kampanye, sesuai dengan yang dilarang PKPU. Kami indikasi ini ada tindak pidana, seharusnya ke sentra Gakumdu. Tapi karena di Medan Baru, jadi kami periksa terlebih dulu," ujarnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden